Resmikan 51 Desa Sadar Hukum, Yasonna: Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pelaku Usaha
Rabu, 07 Agustus 2024 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kerajinan Napi Lapas Cilacap Resmi Jadi Suvenir dan Cendera Mata Menkumham
“Di era globalisasi saat ini kepemilikan hak kekayaan intelektualtual sangatlah penting untuk menembus pasar global, tanpa itu sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya,” sambungnya.
Politisi PDIP ini mengingatkan para pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar bisa terlindungi dengan baik. Dalam kaitan dengan Desa/Kelurahan sadar hukum, lanjut Yasonna Kemenkumham mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan prilaku taat hukum.
“Muhammad Yamin pernah menyatakan desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial alias masyarakat gemah ripah loh jinawai, toto tentrem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno,” cetusnya.
Salah satu cara mewujudkan cita-cita bangsa tersebut adalah melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara masif dan memberikan layanan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), konsultasi kenotariatan, juga layanan keimigrasian dengan terbitnya golden visa. Hal ini untuk memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia termasuk di desa-desa.
“Maka Program Desa Sadar Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi,” katanya.
“Di era globalisasi saat ini kepemilikan hak kekayaan intelektualtual sangatlah penting untuk menembus pasar global, tanpa itu sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya,” sambungnya.
Politisi PDIP ini mengingatkan para pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar bisa terlindungi dengan baik. Dalam kaitan dengan Desa/Kelurahan sadar hukum, lanjut Yasonna Kemenkumham mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan prilaku taat hukum.
“Muhammad Yamin pernah menyatakan desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial alias masyarakat gemah ripah loh jinawai, toto tentrem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno,” cetusnya.
Salah satu cara mewujudkan cita-cita bangsa tersebut adalah melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara masif dan memberikan layanan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), konsultasi kenotariatan, juga layanan keimigrasian dengan terbitnya golden visa. Hal ini untuk memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia termasuk di desa-desa.
“Maka Program Desa Sadar Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi,” katanya.
Lihat Juga :