Setelah Saka Tatal, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK

Selasa, 06 Agustus 2024 - 23:25 WIB
loading...
Setelah Saka Tatal,...
Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina-Eky Jutek Bongso dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk Ahli: Isi HP Dibuka, Kasus Vina Terbongkar! pada Selasa (6/8/2024). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Setelah Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Eky dan Vina Cirebon akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diungkapkan oleh Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina-Eky Jutek Bongso dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Ahli: Isi HP Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!' pada Selasa (6/8/2024).

"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang tahapannya sedang berlangsung. Pasalnya, Bongso mengaku, pihaknya akan menyertakan tiga alat bukti dalam PK tersebut.





"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan, tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya.

Bongso menjelaskan, pihaknya telah mempelajari dari alat bukti yang mereka kumpulkan. Akan hal itu, ia yakin kliennya akan menang dalam PK nanti.

"Kami yakin dengan novum, dengan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)