Setelah Saka Tatal, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK
Selasa, 06 Agustus 2024 - 23:25 WIB
loading...
Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina-Eky Jutek Bongso dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk Ahli: Isi HP Dibuka, Kasus Vina Terbongkar! pada Selasa (6/8/2024). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Setelah Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Eky dan Vina Cirebon akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diungkapkan oleh Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina-Eky Jutek Bongso dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Ahli: Isi HP Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!' pada Selasa (6/8/2024).
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang tahapannya sedang berlangsung. Pasalnya, Bongso mengaku, pihaknya akan menyertakan tiga alat bukti dalam PK tersebut.
Baca juga: Farhat Abbas Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong, Rencana Digelar Jumat
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang tahapannya sedang berlangsung. Pasalnya, Bongso mengaku, pihaknya akan menyertakan tiga alat bukti dalam PK tersebut.
Baca juga: Farhat Abbas Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong, Rencana Digelar Jumat
Lihat Juga :