Gazalba Saleh Pernah Pinjam KTP Asistennya untuk Beli Mobil
Senin, 05 Agustus 2024 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Kendati begitu, Iksan mengaku tidak mengetahui jenis mobil yang dibeli Gazalba menggunakan KTP-nya itu. Hal itu tidak ia ketahui hingga dirinya menjadi saksi di ruang sidang hari ini.
"Belakangan tahu nggak apa jenis mobilnya?" tanya Hakim.
"Tidak tahu, sampai dengan hari ini saya juga tidak tahu," jawab Saksi.
"Ndak pernah dibilang oleh penyidik? Waktu saudara diperiksa oleh penyidik ndak dibilangin ini atas nama saudara dilibatkan barang bukti?" cecer Hakim Fahzal.
"Ndak ada," sebut Iksan.
Atas pernyataan saksi tersebut, Gazalba pun kemudian memberikan tanggapan. Dalam tanggapannya, Gazalba menyatakan batal menggunakan KTP Iksan untuk membeli mobil.
"Lalu Kemudian ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil, ternyata tidak jadi, karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh," kata Gazalba saat menanggapi keterangan saksi.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Belakangan tahu nggak apa jenis mobilnya?" tanya Hakim.
"Tidak tahu, sampai dengan hari ini saya juga tidak tahu," jawab Saksi.
"Ndak pernah dibilang oleh penyidik? Waktu saudara diperiksa oleh penyidik ndak dibilangin ini atas nama saudara dilibatkan barang bukti?" cecer Hakim Fahzal.
"Ndak ada," sebut Iksan.
Atas pernyataan saksi tersebut, Gazalba pun kemudian memberikan tanggapan. Dalam tanggapannya, Gazalba menyatakan batal menggunakan KTP Iksan untuk membeli mobil.
"Lalu Kemudian ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil, ternyata tidak jadi, karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh," kata Gazalba saat menanggapi keterangan saksi.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
Lihat Juga :