Dihadirkan di Ruang Sidang, Kakak Gazalba Saleh Jadi Saksi Tanpa Sumpah
loading...
A
A
A
"Mohon izin Yang Mulia, menurut kami karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," kata JPU.
"Di luar sumpah?" tanya Hakim Fahzal memastikan.
"Tanpa sumpah," timpal JPU.
Kemudian, Edy pun disepakati menjadi saksi tanpa sumpah untuk persidangan sang adik, Gazalba Saleh. Hakim Fahzal pun menegaskan, yang bersangkutan tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar Hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Edy.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Di luar sumpah?" tanya Hakim Fahzal memastikan.
"Tanpa sumpah," timpal JPU.
Kemudian, Edy pun disepakati menjadi saksi tanpa sumpah untuk persidangan sang adik, Gazalba Saleh. Hakim Fahzal pun menegaskan, yang bersangkutan tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar Hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Edy.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
(rca)