Dihadirkan di Ruang Sidang, Kakak Gazalba Saleh Jadi Saksi Tanpa Sumpah

Senin, 05 Agustus 2024 - 13:27 WIB
loading...
A A A
"Mohon izin Yang Mulia, menurut kami karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," kata JPU.

"Di luar sumpah?" tanya Hakim Fahzal memastikan.

"Tanpa sumpah," timpal JPU.

Kemudian, Edy pun disepakati menjadi saksi tanpa sumpah untuk persidangan sang adik, Gazalba Saleh. Hakim Fahzal pun menegaskan, yang bersangkutan tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.

"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar Hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Edy.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)