PDIP Langsung Pecat Nyoman Dhamantra

Kamis, 08 Agustus 2019 - 22:02 WIB
PDIP Langsung Pecat...
PDIP Langsung Pecat Nyoman Dhamantra
A A A
JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung memecat anggota DPR Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai.

Nyoman dipecat karena diduga terlibat dalam kasus suap impor bawang putih yang kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau terkait dengan korupsi OTT (operasi tangkap tangan) sikap PDI Perjuangan sangat jelas, kami akan memberikan sanksi pemecatan. Tidak ada ampun karena pada saat acara Resepsi Kebudayaan, Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menegaskan bahwa demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan pada PDI Perjuangan, PDI Perjuangan tidak menolerir sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tutur Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan usai pengukuhan Megawati Soekarnoputri kembali sebagai Ketua Umum PDIP Periode 2019-2024 di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2019).

Dia menjelaskan, jika yang melakukan korupsi kader PDIP maka akan langsung dijatuhkan sanksi pemecatan. "Langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum," katanya. (Baca juga: Nyoman Dhamantra Ditangkap KPK )

Hasto menegaskan partainya berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menjauhi tindakan koruptif.

"Ini terus menjadi autokritik bagi partai untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik. Di dalam mencalonkan calon anggota legislatif pun kami melakukan seleksi ketat yang kira-kira tidak memenuhi kualifikasi sebagai kader tidak kami calonkan kembali," tuturnya.

Bahkan menjelang pelaksanaan Kongres V, partainya juga sudah membuat instruksi tertulis dan sudah menggelar konferensi pers sehingga siapa pun yang melanggar instuksi partai akan diberikan sanksi pemecatan. "Tidak pandang bulu. Sanksi pemecatan seketika," ujarnya.

Hasto menegaskan Megawati sebagai Ketua Umum telah menandatangani surat pemecatan. "Hak prerogatif (ketua umum-red) terhadap siapa pun langsung ditandatangani, bahkan sudah ditandatangani terlebih dahulu tinggal dikasih nama. Siapa pun yang terkena OTT atau tindak pidana korupsi, kami tinggal mengisi namanya, tapi SK sudah ditandatangani terlebih dahulu dan kami tinggal mengisi nama tersebut," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
PDI Perjuangan Rekomendasi...
PDI Perjuangan Rekomendasi Juragan Bangunan Jadi Calom Wabup Tulungagung
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
Berita Terkini
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Infografis
Houthi Menyatakan Siap...
Houthi Menyatakan Siap Konfrontasi Langsung Lawan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved