Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Juga Terbit, Mensesneg Beberkan Pertimbangannya

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 11:33 WIB
loading...
Keppres Pemindahan Ibu...
Monas, ikon Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga terbit. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) belum juga terbit. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan alasannya.

"Belum, belum (Keppres IKN belum terbit)," kata Pratikno, Kamis (1/8/2024).

Pratikno menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan Keppres itu belum terbit, salah satunya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dia menuturkan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan di ibu kota negara. "Jadi Keppres untuk pemilihan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden. Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru," ujarnya.

Jadi, kata Pratikno, banyak hal yang harus dipertimbangkan. "Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," ujarnya.

Baca Juga: Mengurai Bias Pembangunan dalam Pemindahan IKN

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN mungkin akan terbit setelah upacara HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus.

“Ya mungkin saja (keluar setelah 17 Agustus). Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17-an di IKN,” kata Heru Budi Hartono, dikutip Rabu (31/7/2024).

Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menuturkan, saat ini pemerintah tengah fokus untuk mempersiapkan peringatan HUT ke-79 RI.

"Saya belum tahu, tapi yang jelas proses 17-an di IKN tetap berjalan, kita rapikan semua."

Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.



Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Rekomendasi
Langka, Putin Akui Rusia...
Langka, Putin Akui Rusia Krisis Bahan Bakar akibat Serangan Ukraina
Dugaan Aroma Konspirasi...
Dugaan Aroma Konspirasi 'Aib Gijon' di Piala Dunia 2026, Sengaja Singkirkan Iran?
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Berita Terkini
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved