Ungkap Pembunuhan Demas Laira
Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Khalayak yang merasa keberatan dengan produk pers justru masih mengedepankan aspek kekerasan, bukan klarifikasi atau pendekatan dialogis. Fakta inilah yang ke depan perlu menjadi perhatian pekerja pers, pemerintah, dan stakeholder lainnya.
Belum hilang dalam ingatan publik, baru-baru ini, Diananta Putra Sumedi, eks Pemimpin Redaksi media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yakni Banjarhits.id juga ditahan kepolisian. Diananta dibui lantaran diadukan seseorang dengan pasal pencemaran nama baik. Berita Diananta berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel, dianggap pelapor mengandung SARA. Namun ketika proses klarifikasi dan mediasi telah tuntas di Dewan Pers sebagaimana merujuk UU Nomor 40/1999, nyatanya kasus ini tak lantas final. Kepolisian justru terus menyidik dan Diananta baru bisa lepas dari tahanan Senin (17/8).
Kasus Demas dan Diananta menunjukkan bahwa perjuangan yang dihadapi para pekerja pers untuk mendapat perlindungan nyatanya belum selesai. Kondisi inilah yang mendesak perlunya kesepahaman bersama. Dalam kurun 1996-sekarang, setidaknya ada 11 kasus pembunuhan yang menimpa wartawan. Catatan buruk bangsa ini jangan sampai terus terulang. Apalagi pengusutan kasusnya berujung gamang.
Di atas semua itu, para wartawan dan pekerja pers juga dituntut untuk meningkatkan profesionalisme kerja. Dengan modal itu, maka lubang-lubang yang memicu kekerasan bisa dihindari. Kasus kekerasan yang menimpa Demas sudah selayaknya yang terakhir kali dan menjadi pelajaran berharga bagi semua.
Belum hilang dalam ingatan publik, baru-baru ini, Diananta Putra Sumedi, eks Pemimpin Redaksi media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yakni Banjarhits.id juga ditahan kepolisian. Diananta dibui lantaran diadukan seseorang dengan pasal pencemaran nama baik. Berita Diananta berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel, dianggap pelapor mengandung SARA. Namun ketika proses klarifikasi dan mediasi telah tuntas di Dewan Pers sebagaimana merujuk UU Nomor 40/1999, nyatanya kasus ini tak lantas final. Kepolisian justru terus menyidik dan Diananta baru bisa lepas dari tahanan Senin (17/8).
Kasus Demas dan Diananta menunjukkan bahwa perjuangan yang dihadapi para pekerja pers untuk mendapat perlindungan nyatanya belum selesai. Kondisi inilah yang mendesak perlunya kesepahaman bersama. Dalam kurun 1996-sekarang, setidaknya ada 11 kasus pembunuhan yang menimpa wartawan. Catatan buruk bangsa ini jangan sampai terus terulang. Apalagi pengusutan kasusnya berujung gamang.
Di atas semua itu, para wartawan dan pekerja pers juga dituntut untuk meningkatkan profesionalisme kerja. Dengan modal itu, maka lubang-lubang yang memicu kekerasan bisa dihindari. Kasus kekerasan yang menimpa Demas sudah selayaknya yang terakhir kali dan menjadi pelajaran berharga bagi semua.
(ras)