Ungkap Pembunuhan Demas Laira

Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:44 WIB
loading...
Ungkap Pembunuhan Demas...
Khalayak yang merasa keberatan dengan produk pers justru masih mengedepankan aspek kekerasan, bukan klarifikasi atau pendekatan dialogis. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KABAR kematian Demas Laira, wartawan media online Sulawesion.com di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis (20/8) dini hari, hingga kini masih menyesakkan dada. Kematian wartawan muda yang diduga meregang nyawa lantaran dibunuh ini masih menyisakan misteri, baik siapa pelaku dan motif di baliknya.

Tak hanya keluarga dan orang-orang terdekat almarhum, publik begitu menunggu hasil kerja keras kepolisian untuk mengungkap tuntas peristiwa yang memprihatinkan ini. Keberhasilan aparat dalam pengungkapan kasus tersebut setidaknya akan menjadi jawaban bahwa negara secara serius membasmi kejahatan di tengah masyarakat, pun dengan korban dari kalangan jurnalis.

Di sisi lain, penangkapan pelaku nantinya juga diharapkan akan menjadi pintu baru membuka persoalan ini sebenarnya. Publik akan mendapat titik terang bahwa, kematian Demas Laira ini apakah dilatarbelakangi persoalan peribadi atau dampak dari kerja-kerja jurnalistiknya. Jangan sampai kematian Demas berakhir dengan hasil pengungkapan semu seperti halnya kasus terbunuhnya Fuad Muhammad Syafrudin (Udin) wartawan Bernas Yogyakarta di Bantul, 1996 silam.

Terlepas dari persoalan pribadi ataupun kerja jurnalistik, kekerasan yang dialami oleh Demas Laira sangatkan memilukan. Dari data di lokasi kejadian terungkap, di tubuh korban terdapat sedikitnya 21 bekas tusukan senjata tajam. Ini menandakan begitu bengisnya pelaku saat menganiaya Demas hingga tak berdaya dan meregang nyawa.

Pendekatan kekerasan ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika diketahui pemicunya adalah ketidaksukaan pelaku atau aktor intelektual atas karya-karya junalistik yang dibuat korban. Jika ini benar terjadi, tentu hal tersebut menambah panjang catatan buruk perjalanan pers di Indonesia. Kekerasan demi kekerasan terus saja terjadi. Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai payung hukum insan pers nyatanya belum mampu sepenuhnya memberikan pengayoman dan perlindungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Berita Terkini
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Infografis
Netanyahu Ungkap Ingin...
Netanyahu Ungkap Ingin Berdamai dengan Negara-negara Arab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved