Ungkap Pembunuhan Demas Laira

Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:44 WIB
loading...
Ungkap Pembunuhan Demas...
Khalayak yang merasa keberatan dengan produk pers justru masih mengedepankan aspek kekerasan, bukan klarifikasi atau pendekatan dialogis. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KABAR kematian Demas Laira, wartawan media online Sulawesion.com di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis (20/8) dini hari, hingga kini masih menyesakkan dada. Kematian wartawan muda yang diduga meregang nyawa lantaran dibunuh ini masih menyisakan misteri, baik siapa pelaku dan motif di baliknya.

Tak hanya keluarga dan orang-orang terdekat almarhum, publik begitu menunggu hasil kerja keras kepolisian untuk mengungkap tuntas peristiwa yang memprihatinkan ini. Keberhasilan aparat dalam pengungkapan kasus tersebut setidaknya akan menjadi jawaban bahwa negara secara serius membasmi kejahatan di tengah masyarakat, pun dengan korban dari kalangan jurnalis.

Di sisi lain, penangkapan pelaku nantinya juga diharapkan akan menjadi pintu baru membuka persoalan ini sebenarnya. Publik akan mendapat titik terang bahwa, kematian Demas Laira ini apakah dilatarbelakangi persoalan peribadi atau dampak dari kerja-kerja jurnalistiknya. Jangan sampai kematian Demas berakhir dengan hasil pengungkapan semu seperti halnya kasus terbunuhnya Fuad Muhammad Syafrudin (Udin) wartawan Bernas Yogyakarta di Bantul, 1996 silam.

Terlepas dari persoalan pribadi ataupun kerja jurnalistik, kekerasan yang dialami oleh Demas Laira sangatkan memilukan. Dari data di lokasi kejadian terungkap, di tubuh korban terdapat sedikitnya 21 bekas tusukan senjata tajam. Ini menandakan begitu bengisnya pelaku saat menganiaya Demas hingga tak berdaya dan meregang nyawa.

Pendekatan kekerasan ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika diketahui pemicunya adalah ketidaksukaan pelaku atau aktor intelektual atas karya-karya junalistik yang dibuat korban. Jika ini benar terjadi, tentu hal tersebut menambah panjang catatan buruk perjalanan pers di Indonesia. Kekerasan demi kekerasan terus saja terjadi. Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai payung hukum insan pers nyatanya belum mampu sepenuhnya memberikan pengayoman dan perlindungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved