Ungkap Pembunuhan Demas Laira

Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:44 WIB
loading...
Ungkap Pembunuhan Demas...
Khalayak yang merasa keberatan dengan produk pers justru masih mengedepankan aspek kekerasan, bukan klarifikasi atau pendekatan dialogis. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KABAR kematian Demas Laira, wartawan media online Sulawesion.com di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis (20/8) dini hari, hingga kini masih menyesakkan dada. Kematian wartawan muda yang diduga meregang nyawa lantaran dibunuh ini masih menyisakan misteri, baik siapa pelaku dan motif di baliknya.

Tak hanya keluarga dan orang-orang terdekat almarhum, publik begitu menunggu hasil kerja keras kepolisian untuk mengungkap tuntas peristiwa yang memprihatinkan ini. Keberhasilan aparat dalam pengungkapan kasus tersebut setidaknya akan menjadi jawaban bahwa negara secara serius membasmi kejahatan di tengah masyarakat, pun dengan korban dari kalangan jurnalis.

Di sisi lain, penangkapan pelaku nantinya juga diharapkan akan menjadi pintu baru membuka persoalan ini sebenarnya. Publik akan mendapat titik terang bahwa, kematian Demas Laira ini apakah dilatarbelakangi persoalan peribadi atau dampak dari kerja-kerja jurnalistiknya. Jangan sampai kematian Demas berakhir dengan hasil pengungkapan semu seperti halnya kasus terbunuhnya Fuad Muhammad Syafrudin (Udin) wartawan Bernas Yogyakarta di Bantul, 1996 silam.

Terlepas dari persoalan pribadi ataupun kerja jurnalistik, kekerasan yang dialami oleh Demas Laira sangatkan memilukan. Dari data di lokasi kejadian terungkap, di tubuh korban terdapat sedikitnya 21 bekas tusukan senjata tajam. Ini menandakan begitu bengisnya pelaku saat menganiaya Demas hingga tak berdaya dan meregang nyawa.

Pendekatan kekerasan ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika diketahui pemicunya adalah ketidaksukaan pelaku atau aktor intelektual atas karya-karya junalistik yang dibuat korban. Jika ini benar terjadi, tentu hal tersebut menambah panjang catatan buruk perjalanan pers di Indonesia. Kekerasan demi kekerasan terus saja terjadi. Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai payung hukum insan pers nyatanya belum mampu sepenuhnya memberikan pengayoman dan perlindungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Netanyahu Ungkap Ingin...
Netanyahu Ungkap Ingin Berdamai dengan Negara-negara Arab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved