Keluarkan Fatwa Baru, MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15:15 WIB
loading...
Keluarkan Fatwa Baru,...
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengatakan, MUI telah mengeluakan fatwa baru yang mengajak masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa terbaru. Salah satunya menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia.

Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” itu diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

Fatwa terbaru MUI ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.



“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta Tanah Air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta Tanah Air yang dibumikan di sektor perekonomian yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, maka ada beberapa kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel, yaitu:



1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.

2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.

3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.

4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.

5. Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.

Sebaliknya, telah pula ditegaskan tentang 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel:

1. Kepemilikan Nasional: Produk yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan atau individu Indonesia, dengan wewenang atau otoritas pengambil keputusan yang menentukan arah atau sikap perusahaan. Untuk perusahaan publik, saham mayoritas dimiliki individu atau perusahaan Indonesia.

2. Sumber Bahan Baku Dalam Negeri: Produk yang bahan bakunya diambil dari sumber-sumber dalam negeri, mendukung petani dan produsen dalam negeri.

3. Rantai Pasokan Dalam Negeri: Produk yang rantai pasokannya melibatkan perusahaan-perusahaan nasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam negeri.

4. Inovasi dan Teknologi Nasional: Produk yang mengandalkan inovasi dan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan atau institusi pendidikan dalam negeri.

5. Kebijakan Ramah Lingkungan: Produk yang diproduksi dengan metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

6. Dukungan Terhadap Komunitas Dalam Negeri: Produk dari perusahaan yang berkomitmen untuk mendukung komunitas dalam negeri, baik melalui program sosial maupun investasi dalam infrastruktur komunitas.

7. Kualitas, Keamanan, dan Halal : Produk yang memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi, serta memiliki sertifikasi dari badan pengawas nasional.

8. Pemberdayaan Tenaga Kerja nasional: Produk dari perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja nasional dengan memberikan pelatihan dan peluang kerja yang adil, dengan jajaran manajemen dari level atas hingga bawah adalah WNI.

9. Transparansi dan Etika Bisnis: Produk dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan transparansi dan etika yang tinggi.

10. Keberagaman dan Inklusivitas: Produk dari perusahaan yang mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam praktik bisnisnya, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan, dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Islam.

“Berdasarkan data, kita bisa melihat bahwa boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH. Arif Fahrudin.

Dikatakannya, fatwa MUI telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.

Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel diharapkan akan menghasilkan efek yang lebih besar, apabila diiringi dengan penguatan produk nasional yang bisa dilihat dengan peningkatan penjualan.

Penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring juga dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

“Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing. Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” tegasnya.

Terakhir dia mengingatkan konsumen Muslim harus mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara, termasuk melakukan kampanye hitam atas produk lokal untuk mematahkan efektivitas gerakan boikot.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)