Pengamat Nilai Overtreatment Layanan Kesehatan Perlu Dibenahi

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:18 WIB
loading...
A A A
Sementara anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengingatkan para tenaga layanan dan fasilitas Kesehatan, untuk kembali pada tujuan utama dari penyediaan layanan kesehatan.

"Para tenaga layanan kesehatan dalam upaya pemberian layanan kesehatan harus mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu," jelasnya.

Rahmad juga mengingatkan bahwa overtreatment juga bisa berimplikasi hukum bagi pelaku industri layanan kesehatan yang secara sengaja memberikan pelayanan melebihi standar pelayanan yang seharusnya diterima pasien.

"Memang harus ada efek jera. Overtreatment, juga termasuk petugas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan industri farmasi saat memberikan layanan kesehatan, bisa dipidanakan. Ada kasus tenaga medis menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi, ini tentu bisa dipidanakan," tegas Rahmad.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)