Pengamat Nilai Overtreatment Layanan Kesehatan Perlu Dibenahi
Rabu, 31 Juli 2024 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, defensive medis yaitu dokter mungkin melakukan lebih banyak tes dan prosedur untuk melindungi diri dari kemungkinan tuntutan hukum jika terjadi kesalahan diagnosis atau pengobatan.
Agus pun menceritakan kisahnya bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat beberapa kali menuntut dokter karena malpraktik. Namun semua itu digagalkan karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Zaman saya masih aktif dulu, kita beberapa kali mencoba mempidanakan dokter karena salah treatment, tetapi tidak bisa. Padahal Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 itu transaksional. Saya kan bayar dokternya, jadi saya bisa tuntut dokternya kalau tidak kasih saya kesehatan. Tapi lalu di kedokteran membuat Undang-Undang praktek kedokteran, jadinya tidak tersentuh," ujar dia.
Agus menambahkan di poin selanjutnya, terkait sistem pembayaran berbasis fee-for-service. Di mana, setiap dokter mendapatkan gajinya berdasarkan pelayanan yang ia berikan kepada pasiennya.
"Sistem pembayaran yang berbasis fee-for-service, ini juga suka overclaim," ucapnya.
Agus pun menceritakan kisahnya bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat beberapa kali menuntut dokter karena malpraktik. Namun semua itu digagalkan karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Zaman saya masih aktif dulu, kita beberapa kali mencoba mempidanakan dokter karena salah treatment, tetapi tidak bisa. Padahal Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 itu transaksional. Saya kan bayar dokternya, jadi saya bisa tuntut dokternya kalau tidak kasih saya kesehatan. Tapi lalu di kedokteran membuat Undang-Undang praktek kedokteran, jadinya tidak tersentuh," ujar dia.
Agus menambahkan di poin selanjutnya, terkait sistem pembayaran berbasis fee-for-service. Di mana, setiap dokter mendapatkan gajinya berdasarkan pelayanan yang ia berikan kepada pasiennya.
"Sistem pembayaran yang berbasis fee-for-service, ini juga suka overclaim," ucapnya.
Lihat Juga :