Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Pungli Rutan KPK Besok
Rabu, 31 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca juga: Dimutasi Panglima TNI, 55 Kolonel AD, AL, dan AU Pecah Bintang
Titto menjelaskan, saat ini status penahanan para terdakwa beralih dan di bawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
“Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.
Total Rp6,3 miliar menjadi besaran yang diterima oleh para terdakwa. Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan.
Baca juga: Dimutasi Panglima TNI, 55 Kolonel AD, AL, dan AU Pecah Bintang
Titto menjelaskan, saat ini status penahanan para terdakwa beralih dan di bawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
“Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.
Total Rp6,3 miliar menjadi besaran yang diterima oleh para terdakwa. Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan.
(cip)
Lihat Juga :