Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Rabu, 31 Juli 2024 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Baca juga: Mantan Kapolda Jawa Barat yang Raih Puncak Karier hingga Komjen Pol, Nomor 9 Nyaris Tewas Ditembak Teroris di Poso
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 27 Juni 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019. JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Mantan Kapolda Jawa Barat yang Raih Puncak Karier hingga Komjen Pol, Nomor 9 Nyaris Tewas Ditembak Teroris di Poso
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 27 Juni 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019. JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
(cip)
Lihat Juga :