Farhat Abbas: Tak Ada Luka Tusuk Pedang Samurai di Jasad Eky seperti Keterangan Iptu Rudiana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Farhat Abbas menemukan fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Temuan itu yakni tidak ada luka tusuk benda tajam atau pedang samurai di jasad Eky.
Sebelumnya, Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky mengaku jika putranya yang meninggal bersama Vina tertusuk pedang samurai.
“Saksi menyatakan bahwa tidak ada luka tusuk, berbeda dengan keterangan Iptu Rudiana ketika memberikan keterangan di kepolisian bahwa ada luka tusukan pedang samurai dan sebagainya,” ujar Farhat dalam Dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono di iNews, Selasa (30/7/2024).
Menurut dia, tidak ada satu pun barang bukti yang memperlihatkan Eky meninggal akibat tusukan benda tajam. Apalagi barang bukti saat persidangan kala itu hanya menghadirkan satu saksi saja.
Farhat menanyakan bagaimana mungkin kasus dugaan pembunuhan juga pemerkosaan hanya menghadirkan bukti minim dan hanya mendengarkan keterangan dari para tersangka.
“Mana mungkin pembunuhan, pemerkosaan dapat dilakukan dan dengan bukti-bukti yang sangat minim, hanya melihat pengakuan tersangka tanpa didukung alat bukti-bukti lainnya, tidak ada sidik jari, tidak ada keterangan lainnya, scientific crime investigation,” ungkapnya.
Lihat Juga: Denny Sumargo Pastikan Polemik Donasi Agus Salim Selesai, Pihak Donatur Cabut Laporan Polisi
Sebelumnya, Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky mengaku jika putranya yang meninggal bersama Vina tertusuk pedang samurai.
“Saksi menyatakan bahwa tidak ada luka tusuk, berbeda dengan keterangan Iptu Rudiana ketika memberikan keterangan di kepolisian bahwa ada luka tusukan pedang samurai dan sebagainya,” ujar Farhat dalam Dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono di iNews, Selasa (30/7/2024).
Menurut dia, tidak ada satu pun barang bukti yang memperlihatkan Eky meninggal akibat tusukan benda tajam. Apalagi barang bukti saat persidangan kala itu hanya menghadirkan satu saksi saja.
Farhat menanyakan bagaimana mungkin kasus dugaan pembunuhan juga pemerkosaan hanya menghadirkan bukti minim dan hanya mendengarkan keterangan dari para tersangka.
“Mana mungkin pembunuhan, pemerkosaan dapat dilakukan dan dengan bukti-bukti yang sangat minim, hanya melihat pengakuan tersangka tanpa didukung alat bukti-bukti lainnya, tidak ada sidik jari, tidak ada keterangan lainnya, scientific crime investigation,” ungkapnya.
Lihat Juga: Denny Sumargo Pastikan Polemik Donasi Agus Salim Selesai, Pihak Donatur Cabut Laporan Polisi
(jon)