Vonis Kasus Tol MBZ, Kuasa Hukum Djoko Dwijono Pertanyakan Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan
Selasa, 30 Juli 2024 - 22:03 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) 3 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam putusannya, DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Namun DD dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara
Menanggapi vonis hakim tersebut, penasihat hukum DD, Supriyadi Adi menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
Dalam putusannya, DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Namun DD dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara
Menanggapi vonis hakim tersebut, penasihat hukum DD, Supriyadi Adi menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
Lihat Juga :