Draf RUU Kamtansiber Dinilai Sudah Usang

Kamis, 01 Agustus 2019 - 14:11 WIB
Draf RUU Kamtansiber Dinilai Sudah Usang
Draf RUU Kamtansiber Dinilai Sudah Usang
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menilai aturan-aturan yang termuat dalam draf RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) sudah usang.

Dia mengatakan, draf RUU itu hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada 2013-2014. “Ini sekarang sudah 2019, ancamannya sudah berubah. Yang namanya cyber itu enggak bisa ancamannya hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan, belum ada pemahaman,” ujar Ardi Sutedja, Kamis (1/8/2019).

Menurut dia, RUU Kamtansiber itu masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR. DPR kemudian berupaya mempercepat pengesahan RUU itu menjadi UU.

Ardi menyarankan, DPR sebaiknya melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal dalam draf RUU Kamtansiber. “Pendalaman itu hanya bisa dilakukan kalau memang semua pemegang kepentingan ya, stakeholder yang ada itu bisa diajak duduk dan ikut diskusi,” imbuhnya.

Akan tetapi, RUU itu dinilai tidak mencerminkan keterlibatan para pemegang kepentingan. Dia melanjutkan, di luar negeri aturan soal Keamanan dan Ketahanan Siber belum terlalu banyak yang menerapkannya. Sekalipun ada, itu pun hanya berbentuk konvensi.

“Di Eropa itu sudah ada beberapa, namanya itu konvensi, konvensi keamanan cyber ya, ada di Eropa,” katanya.

Akan tetapi, dari sekian banyak kesepakatan-kesepakatan itu, tidak satu Indonesia ikut meratifikasi karena kita masih mengedepankan kedaulatan. “Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal cyber, maka kedaulatan kita akan hilang. Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal cyber itu sudah tidak ada batas negara,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4938 seconds (0.1#10.140)