Harapan Forkopi untuk Kriteria Menteri Koperasi di Kabinet Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid menyampaikan harapan Forkopi kepada pemerintahan baru. Dia mengungkapkan, pemerintahan baru yang akan dilantik Oktober 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat melibatkan gerakan koperasi dalam setiap pengambilan kebijakan regulasi.
"Kita berharap di dalam pemerintahan baru nanti, menteri koperasi diisi oleh praktisi gerakan koperasi yang paham operasional koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan koperasi itu sendiri," ujar Andy dalam sambutan Focus Group Discussion (FGD) konsolidasi Forkopi batch 2 di Tangerang, Selasa (30/7/2024).
Sementara itu, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara yang menjadi tuan rumah konsolidasi Forkopi batch 2 di Tangerang mengungkapkan harapan Forkopi kepada pemerinatahan baru agar mendukung koperasi di Indonesia.
"Forkopi berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Pemerintah baru diharapkan dapat terlibat dan mendorong pembahasan dan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi gerakan koperasi bukan sebaliknya untuk menyudutkan koperasi," kata Kamaruddin Batubara dalam sambutannya.
RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Dia berharap RUU Perkoperasian nantinya dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia.
Dia menjelaskan, pelaksanaan konsolidasi Forkopi batch 2 adalah untuk menghindari adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan koperasi di Indonesia.
"Seharusnya UU dapat memberikan atmosfer yang dapat menjadikan koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan koperasi kembali pada amanah UUD 1945 di mana koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan," ujarnya dalam Konsolidasi Forkopi Batch 2 yang mengusung tema Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi.
Dia menambahkan, Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi koperasi.
"Kita berharap di dalam pemerintahan baru nanti, menteri koperasi diisi oleh praktisi gerakan koperasi yang paham operasional koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan koperasi itu sendiri," ujar Andy dalam sambutan Focus Group Discussion (FGD) konsolidasi Forkopi batch 2 di Tangerang, Selasa (30/7/2024).
Sementara itu, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara yang menjadi tuan rumah konsolidasi Forkopi batch 2 di Tangerang mengungkapkan harapan Forkopi kepada pemerinatahan baru agar mendukung koperasi di Indonesia.
"Forkopi berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Pemerintah baru diharapkan dapat terlibat dan mendorong pembahasan dan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi gerakan koperasi bukan sebaliknya untuk menyudutkan koperasi," kata Kamaruddin Batubara dalam sambutannya.
RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Dia berharap RUU Perkoperasian nantinya dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia.
Dia menjelaskan, pelaksanaan konsolidasi Forkopi batch 2 adalah untuk menghindari adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan koperasi di Indonesia.
"Seharusnya UU dapat memberikan atmosfer yang dapat menjadikan koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan koperasi kembali pada amanah UUD 1945 di mana koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan," ujarnya dalam Konsolidasi Forkopi Batch 2 yang mengusung tema Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi.
Dia menambahkan, Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi koperasi.