Harapan Forkopi untuk Kriteria Menteri Koperasi di Kabinet Prabowo
Selasa, 30 Juli 2024 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
"Seharusnya UU dapat memberikan atmosfer yang dapat menjadikan koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan koperasi kembali pada amanah UUD 1945 di mana koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan," ujarnya dalam Konsolidasi Forkopi Batch 2 yang mengusung tema Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi.
Dia menambahkan, Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi koperasi.
Dia mencontohkan ketentuan pasal di RUU Perkoperasian yang membahas tentang penggunaan tekhnologi informasi. RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Dia juga mengungkapan pentingnya literasi koperasi.
"UU Perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan," ujarnya dalam Konsolidasi Forkopi Batch 2 yang mengusung tema Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi.
Dia menambahkan, Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi koperasi.
Dia mencontohkan ketentuan pasal di RUU Perkoperasian yang membahas tentang penggunaan tekhnologi informasi. RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Dia juga mengungkapan pentingnya literasi koperasi.
"UU Perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi,” ujarnya.