Polda: Selalu Mangkir, Ahmad Fanani Bisa Dijemput Paksa

Rabu, 31 Juli 2019 - 16:26 WIB
Polda: Selalu Mangkir, Ahmad Fanani Bisa Dijemput Paksa
Polda: Selalu Mangkir, Ahmad Fanani Bisa Dijemput Paksa
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil paksa mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. Pasalnya, Fanani selalu mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia.

"Secara formil sudah bisa (penjemputan paksa)," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, Rabu (31/7/2019).

Menurut dia, penjemputan paksa itu bisa saja dilakukan mengingat Ahmad Fanani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pertama pada Senin, 22 Juli 2019 lalu dan kedua pada Senin, 29 Juli 2019 kemarin.

Namun demikian, pihaknya bakal berkoordinasi dahulu dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memutuskan apakah bakal diterbitkan surat penjemputan paksa ataukah bagaimana.

”Sebab, ada sejumlah pertimbangan yang harus didiskusikan dahulu. Koordinasi dahulu dengan Direktur untuk dipertimbangkan lagi," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8085 seconds (0.1#10.140)