Kejanggalan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Bertanya Tak Sesuai Substansi Keahlian hingga Jadwal Putusan Mundur

Senin, 29 Juli 2024 - 16:34 WIB
loading...
Kejanggalan Hakim Vonis...
Keluarga korban Dini Sera Afrianti dan kuasa hukum beraudiensi dengan Komisi III DPR, Senin (29/7/2024). Mereka mengungkap sederet kejanggalan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Keluarga korban Dini Sera Afrianti mengungkapkan sederet kejanggalan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur . Kejanggalan itu seperti melayangkan pertanyaan yang tak sesuai keahlian saksi ahli forensik hingga mundurnya jadwal sidang putusan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq saat beraudiensi dengan Komisi III DPR, Senin (29/7/2024). Menurut dia, ahli forensik sudah menerangkan bahwa akibat meninggalnya korban lantaran terjadi pendarahan hebat dari perut, hati, dan dada.

Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Hakimnya Sakit

"Hakim menanyakan kepada ahli forensik pertanyaan yang tidak sesuai dengan substansi keahlian dari ahli, di mana dia (hakim) menanyakan 'tahu dari mana kalau dia itu meninggal karena dilindas mobil?' Padahal tidak ada keterangan ahli yang menerangkan tentang itu," ujar Dimas, Senin (29/7/2024).

Tak hanya itu, Dimas membeberkan kejanggalan hakim dalam persidangan. Sikap hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak-hak korban.

"Contohnya saat saksi LPSK dilakukan pemeriksaan. Hakim sempat keberatan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi. Padahal, LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban tersangka untuk menyampaikan restitusi," katanya.

"Dan restitusi tersebut sudah dimasukkan dalam tuntutan dan ketika itu hakim menyatakan 'tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan? Kita belum tahu ini? Jadi buat apa kamu memberikan ini, itu nanti aja.' Itu yang disampaikan hakim dalam persidangan dan saat itu saya hadir di ruang sidang," sambungnya.

Selain itu, Dimas juga membeberkan kejanggalan ditundanya sidang putusan perkara. "Putusan harusnya dibacakan pada 22 Juli 2024 hari Senin, itu setelah ada waktu 14 hari sejak pledoi dibacakan pihak kuasa hukum tersangka," kata Dimas.

"Anehnya pada 22 Juli 2024 yang seharusnya sudah dijadwalkan pembacaan putusan tersebut ditunda dan baru dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 dengan menyatakan bahwasanya tersangka ini bebas dari segala tuntutan," ujar Dimas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved