Kejanggalan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Bertanya Tak Sesuai Substansi Keahlian hingga Jadwal Putusan Mundur
Senin, 29 Juli 2024 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
"Contohnya saat saksi LPSK dilakukan pemeriksaan. Hakim sempat keberatan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi. Padahal, LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban tersangka untuk menyampaikan restitusi," katanya.
"Dan restitusi tersebut sudah dimasukkan dalam tuntutan dan ketika itu hakim menyatakan 'tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan? Kita belum tahu ini? Jadi buat apa kamu memberikan ini, itu nanti aja.' Itu yang disampaikan hakim dalam persidangan dan saat itu saya hadir di ruang sidang," sambungnya.
Selain itu, Dimas juga membeberkan kejanggalan ditundanya sidang putusan perkara. "Putusan harusnya dibacakan pada 22 Juli 2024 hari Senin, itu setelah ada waktu 14 hari sejak pledoi dibacakan pihak kuasa hukum tersangka," kata Dimas.
"Anehnya pada 22 Juli 2024 yang seharusnya sudah dijadwalkan pembacaan putusan tersebut ditunda dan baru dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 dengan menyatakan bahwasanya tersangka ini bebas dari segala tuntutan," ujar Dimas.
"Dan restitusi tersebut sudah dimasukkan dalam tuntutan dan ketika itu hakim menyatakan 'tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan? Kita belum tahu ini? Jadi buat apa kamu memberikan ini, itu nanti aja.' Itu yang disampaikan hakim dalam persidangan dan saat itu saya hadir di ruang sidang," sambungnya.
Selain itu, Dimas juga membeberkan kejanggalan ditundanya sidang putusan perkara. "Putusan harusnya dibacakan pada 22 Juli 2024 hari Senin, itu setelah ada waktu 14 hari sejak pledoi dibacakan pihak kuasa hukum tersangka," kata Dimas.
"Anehnya pada 22 Juli 2024 yang seharusnya sudah dijadwalkan pembacaan putusan tersebut ditunda dan baru dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 dengan menyatakan bahwasanya tersangka ini bebas dari segala tuntutan," ujar Dimas.
(jon)
Lihat Juga :