Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan

Senin, 29 Juli 2024 - 14:52 WIB
loading...
Ronald Tannur Divonis...
Komisi III DPR menerima audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Senin (29/7/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menerima audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur , anak mantan anggota DPR Edward Tannur. Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024).

Dalam forum itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman khawatir kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini dipengaruhi kekuasaan tertentu. Salah satunya, kata dia, kasus itu bisa damai tanpa melalui proses peradilan.

"Kekhawatiran kami sebetulnya adalah karena ada misalnya ada pengaruh kekuasaan tertentu, hal ini bisa diselesaikan damai tanpa melalui proses pengadilan. Itu kekhawatiran kami awal," kata Habiburokhman saat membuka audiensi dengan pihak keluarga di Ruang Komisi III DPR, Senin (29/7/2024).



Habiburokhman berkata, proses hukum bisa berjalan tetapi kondisinya amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Menurutnya, kasus itu telah membuktikan bahwa terdakwa Ronald Tannur harus bertanggung jawab atas kematian Dini.

"Nyatanya, mejelis hakim memutus benar-benar bertentangan dengan rasa keadilan," kata Habiburokhman.

Kendati demikian, Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut, terkhusus di tingkat kasasi. "Kasasi itu saya paham banget, bagaimana komposisi memori kasasinya. Lalu kita juga harus sama-sama mengawal di tingkat MA majelis hakim yang mengawal perkara ini agar mendengarkan juga apa yang kita sampaikan ini ramai-ramai," katanya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.



“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata. Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Tidak apa-apa. Yang penting tuhan yang membuktikan," katanya.

Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, dia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)