Iklan Judi di Video Streaming, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Segera Ada

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:27 WIB
loading...
Iklan Judi di Video Streaming, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Segera Ada
Pemerintah perlu mengatur regulasi layanan OTT. Tanpa filter, generasi akan terpapar konten tanpa disaring, dari kekerasan, pornografi bahkan judi online. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online.

(Baca juga: Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi)

"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur (bagi OTT). Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis, Senin (24/8/2020).

(Baca juga: Pemulihan Akun Sosmed yang Diretas bisa Dilakukan oleh Penyedia Platform)

Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming. Menurutnya, judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.

(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)

Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.

Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut.

"Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter," jelasnya.

Mantan Presiden Komisi Penyiaran Sedunia periode 2017-2018 ini memaparkan konten-konten OTT juga diatur di luar negeri. Selain untuk melindungi masyarakat, konten lokal pun bisa lebih berkembang.

Di sisi lain, kata Yuliandre, perlu ada perlakuan yang sama. Media mainstream diatur dan diawasi, maka sudah seharusnya OTT juga diatur dan diawasi.

KPI sendiri, saat ini mengawasi stasiun televisi lokal, nasional maupun televisi berlangganan serta radio. "Semua rapi dan tertib ketika kita bicara tentang NKRI," ujarnya.

Menurutnya, di UU Penyiaran sejatinya sudah diatur tentang media lain. Media digital pun bisa dimasukan ke dalam media lain tersebut, sebagai media baru.

"Pemerintah harus segera melakukan regulasi terhadap OTT. Bisa melalui Undang-Undang baru atau UU Penyiaran yang diperluas definisinya dengan Peraturan Pemerintah," ucap Yuliandre.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)