Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:33 WIB
loading...
A A A
Adapun waktu yang menjadi jaminan dalam melaksanakan program sertifikasi pendidik ialah 12 bulan setelah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Namun, regulasi tersebut masih belum memberikan kesempatan bagi para guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah dalam memberikan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional bagi para guru.

baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Kondisi ini menjadi perhatian yang cukup serius karena proporsi guru yang telah tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan masih sedikit sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan di masa yang akan datang, terutama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.

Sertifikasi pendidik merupakan salah satu program pemerintah yang disiapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam memberikan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Selain itu, program sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan bagi para guru sehingga dapat memberikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan kelayakan guru dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.

Menjadi sangat perlu untuk diperhatikan karena pemberian pengakuan bagi para guru melalui sertifikasi pendidik untuk memberikan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat dalam menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Pemenuhan kualifikasi akademik memang cukup jelas, namun penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik antara lain ialah upaya dalam memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru professional. Selanjutnya, kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru ialah menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi; menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Lalu, kompetensi sosial antara lain mampu berkomunikasi dan bergaul seara efektif dengan peserta didik; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai tenaga pendidik profesional meliputi seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik tersertifikasi.

Sertifikasi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pencapaian kinerja guru, menuntut para guru dapat melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang profesional. Melalui program sertifikasi yang diadakan oleh pemerintah ini, para guru akhirnya lebih termotivasi untuk meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru merupakan komponen utama dari standar profesi selain kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang telah ditetapkan. Kompetensi guru dalam hal ini mengarah pada perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan yang dimiliki, teknologi yang berkembang sebagaimana zamannya, aspek sosial yang dijalani, dan juga spiritual yakni yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang terarah dan juga mendidik, serta pengembangan pribadi yang profesionalitas.

Kesiapan guru dalam menghadapi era saat ini menjadikan mereka bertanggungjawab dalam mengemban tugas dan fungsi yang lebih kompleks sehingga perlu memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tersertifikasi terkait dengan profesinya sehingga dapat direpresentasikan dalam kinerja seorang guru.

Penjaminan mutu bagi guru perlu didasarkan pada landasan konseptual dan empiris. Oleh karena itu, proses sertifikasi menjadi bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik dalam undang-undang dan peraturan menteri pendidikan.

Menuju Indonesia Emas 2045, kualitas pendidikan dan persaingan mutu tenaga pendidik atau guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Kondisi ini mengarah pada pentingnya pendidikan kualitas baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga nantinya pendidikan dapat dijadikan sebagai tujuan dalam membangun karakter bangsa yang nasional (nation character building).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Tuntutan Terhadap Nadiem...
Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity
Pakar Hukum Minta Tahanan...
Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang
Nadiem Dituntut 18 Tahun...
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Penjaringan Data Guru...
Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 Dibuka, Cek Infonya
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Konsolnas 2026, Wamendikdasmen...
Konsolnas 2026, Wamendikdasmen Soroti Kompetensi Guru
Rekomendasi
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved