Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan
Kamis, 25 Juli 2024 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Adapun waktu yang menjadi jaminan dalam melaksanakan program sertifikasi pendidik ialah 12 bulan setelah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Namun, regulasi tersebut masih belum memberikan kesempatan bagi para guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah dalam memberikan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional bagi para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kondisi ini menjadi perhatian yang cukup serius karena proporsi guru yang telah tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan masih sedikit sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan di masa yang akan datang, terutama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu program pemerintah yang disiapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam memberikan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Selain itu, program sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan bagi para guru sehingga dapat memberikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan kelayakan guru dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu untuk diperhatikan karena pemberian pengakuan bagi para guru melalui sertifikasi pendidik untuk memberikan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat dalam menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan kualifikasi akademik memang cukup jelas, namun penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik antara lain ialah upaya dalam memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru professional. Selanjutnya, kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru ialah menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi; menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Lalu, kompetensi sosial antara lain mampu berkomunikasi dan bergaul seara efektif dengan peserta didik; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai tenaga pendidik profesional meliputi seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik tersertifikasi.
Sertifikasi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pencapaian kinerja guru, menuntut para guru dapat melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang profesional. Melalui program sertifikasi yang diadakan oleh pemerintah ini, para guru akhirnya lebih termotivasi untuk meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru merupakan komponen utama dari standar profesi selain kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang telah ditetapkan. Kompetensi guru dalam hal ini mengarah pada perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan yang dimiliki, teknologi yang berkembang sebagaimana zamannya, aspek sosial yang dijalani, dan juga spiritual yakni yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang terarah dan juga mendidik, serta pengembangan pribadi yang profesionalitas.
Kesiapan guru dalam menghadapi era saat ini menjadikan mereka bertanggungjawab dalam mengemban tugas dan fungsi yang lebih kompleks sehingga perlu memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tersertifikasi terkait dengan profesinya sehingga dapat direpresentasikan dalam kinerja seorang guru.
Penjaminan mutu bagi guru perlu didasarkan pada landasan konseptual dan empiris. Oleh karena itu, proses sertifikasi menjadi bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik dalam undang-undang dan peraturan menteri pendidikan.
Menuju Indonesia Emas 2045, kualitas pendidikan dan persaingan mutu tenaga pendidik atau guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Kondisi ini mengarah pada pentingnya pendidikan kualitas baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga nantinya pendidikan dapat dijadikan sebagai tujuan dalam membangun karakter bangsa yang nasional (nation character building).
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kondisi ini menjadi perhatian yang cukup serius karena proporsi guru yang telah tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan masih sedikit sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan di masa yang akan datang, terutama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu program pemerintah yang disiapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam memberikan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Selain itu, program sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan bagi para guru sehingga dapat memberikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan kelayakan guru dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu untuk diperhatikan karena pemberian pengakuan bagi para guru melalui sertifikasi pendidik untuk memberikan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat dalam menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan kualifikasi akademik memang cukup jelas, namun penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik antara lain ialah upaya dalam memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru professional. Selanjutnya, kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru ialah menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi; menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Lalu, kompetensi sosial antara lain mampu berkomunikasi dan bergaul seara efektif dengan peserta didik; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai tenaga pendidik profesional meliputi seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik tersertifikasi.
Sertifikasi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pencapaian kinerja guru, menuntut para guru dapat melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang profesional. Melalui program sertifikasi yang diadakan oleh pemerintah ini, para guru akhirnya lebih termotivasi untuk meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru merupakan komponen utama dari standar profesi selain kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang telah ditetapkan. Kompetensi guru dalam hal ini mengarah pada perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan yang dimiliki, teknologi yang berkembang sebagaimana zamannya, aspek sosial yang dijalani, dan juga spiritual yakni yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang terarah dan juga mendidik, serta pengembangan pribadi yang profesionalitas.
Kesiapan guru dalam menghadapi era saat ini menjadikan mereka bertanggungjawab dalam mengemban tugas dan fungsi yang lebih kompleks sehingga perlu memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tersertifikasi terkait dengan profesinya sehingga dapat direpresentasikan dalam kinerja seorang guru.
Penjaminan mutu bagi guru perlu didasarkan pada landasan konseptual dan empiris. Oleh karena itu, proses sertifikasi menjadi bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik dalam undang-undang dan peraturan menteri pendidikan.
Menuju Indonesia Emas 2045, kualitas pendidikan dan persaingan mutu tenaga pendidik atau guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Kondisi ini mengarah pada pentingnya pendidikan kualitas baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga nantinya pendidikan dapat dijadikan sebagai tujuan dalam membangun karakter bangsa yang nasional (nation character building).
Lihat Juga :