Putusan Bebas Ronald Tanur Cederai Rasa Keadilan, Fraksi PKB Dukung JPU Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Rano Alfath mendukung penuh langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menilai putusan bebas terhadap Ronald Tanur menciderai rasa keadilan publik.
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi putusan bebas Ronald Tanur terdakwa pembunuhan Dini Sera ke Mahkamah Agung. Kami menilai putusan tersebut menciderasi rasa keadilan publik," kata Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Untuk diketahui Ronald Tanur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Rano menegaskan penetapan Ronald Tanur sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan mendalam. Polisi pun telah mengumpulkan berbagai barang bukti mulai dari CCTV hingga memeriksa saksi di sekitar tempat lokasi kejadian perkara.
"Terdakwa juga diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban dan diketahui tengah cekcok sebelum korban meninggal. Jadi agak janggal jika kemudian dengan konstruksi kasus yang ada lalu ada putusan bebas murni," katanya.
Rano menegaskan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini merupakan kasus yang menjadi perhatian publik. Tidak hanya karena proses kematian korban yang tergolong sadis, tetapi juga karena status terdakwa pembunuhan sebagai anak pejabat negara. "Maka wajar jika perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar karena khawatir adanya perlakukan berbeda dalam proses penyidikan maupun proses peradilan kepada terduga pelaku," katanya.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lanjut Rano menebalkan persepsi publik jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maka Fraksi PKB DPR RI mendukung sepenuhnya langkah JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan Kasasi. "Kami mendukung langkah tersebut dan berharap ada keputusan adil dari majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung," tuturnya.
Legislator asal Banten III ini menegaskan jika Fraksi PKB berkomitmen penuh agar ada keadilan bagi pelaku dan korban dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurutnya meskipun terduga pelaku adalah anak mantan anggota Fraksi PKB, tetapi secara kelembagaan PKB berkomitmen untuk berdiri di pihak korban. "Kami tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah secara hukum meskipun mereka anggota kami atau keluarga dari anggota kami," pungkasnya.
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi putusan bebas Ronald Tanur terdakwa pembunuhan Dini Sera ke Mahkamah Agung. Kami menilai putusan tersebut menciderasi rasa keadilan publik," kata Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Untuk diketahui Ronald Tanur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Rano menegaskan penetapan Ronald Tanur sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan mendalam. Polisi pun telah mengumpulkan berbagai barang bukti mulai dari CCTV hingga memeriksa saksi di sekitar tempat lokasi kejadian perkara.
"Terdakwa juga diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban dan diketahui tengah cekcok sebelum korban meninggal. Jadi agak janggal jika kemudian dengan konstruksi kasus yang ada lalu ada putusan bebas murni," katanya.
Rano menegaskan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini merupakan kasus yang menjadi perhatian publik. Tidak hanya karena proses kematian korban yang tergolong sadis, tetapi juga karena status terdakwa pembunuhan sebagai anak pejabat negara. "Maka wajar jika perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar karena khawatir adanya perlakukan berbeda dalam proses penyidikan maupun proses peradilan kepada terduga pelaku," katanya.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lanjut Rano menebalkan persepsi publik jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maka Fraksi PKB DPR RI mendukung sepenuhnya langkah JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan Kasasi. "Kami mendukung langkah tersebut dan berharap ada keputusan adil dari majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung," tuturnya.
Legislator asal Banten III ini menegaskan jika Fraksi PKB berkomitmen penuh agar ada keadilan bagi pelaku dan korban dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurutnya meskipun terduga pelaku adalah anak mantan anggota Fraksi PKB, tetapi secara kelembagaan PKB berkomitmen untuk berdiri di pihak korban. "Kami tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah secara hukum meskipun mereka anggota kami atau keluarga dari anggota kami," pungkasnya.
(rca)