Putusan Bebas Ronald Tanur Cederai Rasa Keadilan, Fraksi PKB Dukung JPU Kasasi
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:50 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Rano Alfath mendukung penuh langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Rano Alfath mendukung penuh langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menilai putusan bebas terhadap Ronald Tanur menciderai rasa keadilan publik.
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi putusan bebas Ronald Tanur terdakwa pembunuhan Dini Sera ke Mahkamah Agung. Kami menilai putusan tersebut menciderasi rasa keadilan publik," kata Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Untuk diketahui Ronald Tanur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
Rano menegaskan penetapan Ronald Tanur sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan mendalam. Polisi pun telah mengumpulkan berbagai barang bukti mulai dari CCTV hingga memeriksa saksi di sekitar tempat lokasi kejadian perkara.
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi putusan bebas Ronald Tanur terdakwa pembunuhan Dini Sera ke Mahkamah Agung. Kami menilai putusan tersebut menciderasi rasa keadilan publik," kata Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Untuk diketahui Ronald Tanur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
Rano menegaskan penetapan Ronald Tanur sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan mendalam. Polisi pun telah mengumpulkan berbagai barang bukti mulai dari CCTV hingga memeriksa saksi di sekitar tempat lokasi kejadian perkara.
Lihat Juga :