Revisi UU Polri Dinilai Sebuah Kebutuhan dan Keniscayaan
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, unsur masyarakat dalam komposisi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). “Pengaturan tersebut mesti diatur dalam revisi UU 2/2002. Termasuk pula soal formasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mesti lebih banyak unsur publik," imbuhnya.
Suparji juga menjelaskan beberapa poin atau pasal-pasal dalam RUU Polri yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 huruf b yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di ruang siber yang dinilai akan mengakibatkan pembatasan akses internet yang dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi yang berlebihan.
Menurutnya, pasal tersebut tidak boleh sewenang-wenang, melanggar hak asasi manusia, serta demokrasi. “Implementasinya berkoordinasi dengan kementerian dan badan lain yang terkait," ujarnya.
Kedua, Pasal 14 ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan. Dia berpendapat, pasal tersebut perlu berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Dan juga tidak tumpang tindih dengan UU lain," ucapnya.
Ketiga, Pasal 30 Ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4. Pasal ini mengatur batas usia pensiun kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Suparji juga menjelaskan beberapa poin atau pasal-pasal dalam RUU Polri yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 huruf b yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di ruang siber yang dinilai akan mengakibatkan pembatasan akses internet yang dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi yang berlebihan.
Menurutnya, pasal tersebut tidak boleh sewenang-wenang, melanggar hak asasi manusia, serta demokrasi. “Implementasinya berkoordinasi dengan kementerian dan badan lain yang terkait," ujarnya.
Kedua, Pasal 14 ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan. Dia berpendapat, pasal tersebut perlu berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Dan juga tidak tumpang tindih dengan UU lain," ucapnya.
Ketiga, Pasal 30 Ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4. Pasal ini mengatur batas usia pensiun kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Lihat Juga :