MA Perintahkan Aset Istri Rafael Alun Dikembalikan, KPK: Seharusnya Dirampas untuk Negara
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Wawan pun membeberkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut:
- Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.
- Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.
Lihat Juga :