KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Terkait Jual Beli Jabatan Kemenag

Minggu, 21 Juli 2019 - 15:31 WIB
KPK Cegah Staf Pribadi...
KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Terkait Jual Beli Jabatan Kemenag
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Amin Nuryadi, staf tersangka penerima suap Muchammad Romahurmuziy (Rommy).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Amin Nuryadi. Amin, tutur Febri, merupakan staf dari tersangka penerima suap ‎Muchammad Romahurmuziy (Rommy).

Pencegahan Amin, ujar Febri, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan atau Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 dengan tersangka Rommy. Pencegahan ini diperlukan agar sewaktu-waktu ketika dibutuhkan keterangannya, maka Amin tidak sedang tidak berada di luar negeri.

"Pelarangan ke luar negeri terhadap saksi atas nama Amin Nuryadi, stafnya tersangka RMY (Rommy) berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Sabtu, 29 Juni 2019," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Febri mengungkapkan, Amin sebelumnya bersama beberapa pihak termasuk Rommy ditangkap tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya. Saat itu, Amin menerima paper bag berisi uang tunai Rp50 juta yang diserahkan terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi. Selain itu, tim KPK juga menyita uang tunai Rp70,2 juta dari tangan Amin.

Febri melanjutkan, Amin Nuryadi sebelumnya memang pernah menjadi saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan terdakwa Muh Muafaq Wirahadi. Untuk penyidikan dengan tersangka Rommy, maka KPK akan mendalami secara lebih detil dan rinci dalam pemeriksaan Amin atas fakta-fakta yang muncul di persidangan Haris dan Muafaq.

"Keterangan tersebut kami harapkan bisa kami dapatkan saat pemeriksaan yang bersangkutan (Amin). Tapi secara spesifik saya belum bisa menyampaikan saat ini," ucapnya.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
2023, Jual Rokok Batangan...
2023, Jual Rokok Batangan Dilarang untuk Cegah Anak-Anak Membeli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved