KPK Menang Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar
Kamis, 25 Juli 2024 - 06:19 WIB
loading...
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif diwajibkan membayar uang penggati senilai Rp41,4 miliar setelah MA mengabulkan kasasi KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah , Abdul Latif. Terdakwa Abdul Latif diwajibkan membayar uang penggati senilai Rp41,4 miliar.
Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK.
"Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41, 4 miliar," kata Ikhsan Fernandi melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Digeledah KPK, Begini Situasi Terkini Kantor Ditjen Minerba di Tebet
Pascaputusan, lanjut dia, Tim Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. "Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke Tim Jaksa Eksekutor," katanya.
Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK.
"Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41, 4 miliar," kata Ikhsan Fernandi melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Digeledah KPK, Begini Situasi Terkini Kantor Ditjen Minerba di Tebet
Pascaputusan, lanjut dia, Tim Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. "Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke Tim Jaksa Eksekutor," katanya.
Lihat Juga :