DPR Heran Regulasi Pelibatan 2 Unicorn sebagai Penyelenggara Umrah

Jum'at, 19 Juli 2019 - 11:41 WIB
DPR Heran Regulasi Pelibatan 2 Unicorn sebagai Penyelenggara Umrah
DPR Heran Regulasi Pelibatan 2 Unicorn sebagai Penyelenggara Umrah
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR mempertanyakan regulasi pemerintah terkait pemberian fasilitas 2 unicorn yakni Traveloka dan Tokopedia sebagai penyelenggara ibadah umrah. Alasannya keterlibatan pihak-pihak dalam penyelenggaraan umrah sudah diatur dalam UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi menyoroti rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memfasilitasi 2 unicorn di Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah umrah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, dalam pasal 86 ayat (2) UU PIHU disebutkan penyelenggaran ibadah umroh dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (Baca juga: Diprotes, Rencana Pemerintah Terapkan Umrah Digital )

“Bila pun penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh dua unicorn tersebut melalui skema Government to government (G to G) di Pasal 86 ayat (4) UU No 8 /2019 dijelaskan pemerintah dapat menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah bila terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. Pertanyaannya, apakah saat ini dalam kondisi darurat?” kata Arwani kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Arwani dapat menangkap keresahan yang dialami PPIU atas fasilitasi bisnis terhadap dua unicorn untuk penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Sementara, proses dan tahapan yang dilakukan PPIU berliku dan melalui proses yang tidak mudah. (Baca juga: Langkah Pemerintah Dinilai Bakal Matikan Ribuan Agen Travel )

“Jangan sampai keberadaan dua unicorn dalam bisnis perjalanan umrah ini justru melahirkan disharmoni bagi pelaku penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.

Namun, lanjut Arwani, jika keberadaan 2 unicorn tersebut sebagai dampak dari disrupsi dalam penyelenggara perjalanan ibadah umrah, semestinya pemerintah menyiapkan terlebih dulu regulasinya. Juga mengajak duduk bersama seluruh stakeholder agar jangan sampai fasilitasi pemerintah justru menimbulkan sikap tidak adil yang dirasakan oleh PPIU. (Baca juga: Kominfo Yakin Biaya Umrah Jadi Lebih Murah )

Terkait hal ini, Komisi I DPR akan mengundang Menteri Kominfo untuk klarifikasi terkait rencana pelibatan dua unicorn dalam penyelenggaraan ibadah umrah ini. “Komisi I menjadwalkan pada Senin (22/7/2019) pekan depan akan memanggil Menkominfo untuk klarifikasi,” tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6233 seconds (0.1#10.140)