Ganjar Instruksikan Kepala Daerah Berlakukan Penegakan Hukum Pelanggar Prokes
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:51 WIB
loading...
Sejumlah anggota Denpom membagikan masker kepada pengendara. Pemprov Jateng pekan ini memberlakukan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. FOTO : Dok Sindonews/Ahmad Antoni
A
A
A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai pekan ini akan memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 secara massif dan serentak di seluruh daerah Jawa Tengah.
Ganjar memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota secara serentak melakukan upaya represif tersebut. "Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota," kata Ganjar usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).
Pihaknya sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Ia meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.
Terkait sanksi, ia menerangkan bahwa Pegub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.
"Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa Kabupaten/Kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya," terangnya.
Ganjar memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota secara serentak melakukan upaya represif tersebut. "Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota," kata Ganjar usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).
Pihaknya sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Ia meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.
Terkait sanksi, ia menerangkan bahwa Pegub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.
"Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa Kabupaten/Kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya," terangnya.
Lihat Juga :