Sengketa Pileg, Hakim MK Minta Saksi Ungkap Poin Penting Saja

Kamis, 18 Juli 2019 - 16:38 WIB
Sengketa Pileg, Hakim MK Minta Saksi Ungkap Poin Penting Saja
Sengketa Pileg, Hakim MK Minta Saksi Ungkap Poin Penting Saja
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada saksi semua pihak untuk mengungkapkan poin-poin penting saja dan tidak bertele-tele dalam mengemukakan kesaksiannya.

"Dari 15 perkara tersebut berarti melibatkan 19 orang mulai dari pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon," ucap Saldi ISra dalam sidang panel 2 di MK, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, jika setiap orang memerlukan waktu lima menit, maka penjelasan memakan waktu 3 jam. Bahkan, bisa molor menjadi 4 jam bila ditambah keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya harap kita semua bisa lebih mengemukakan poin-poinnya saja. Tidak perlu bertele-tele dan itu akan membantu kita menyelesaikan dengan cepat," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan MK tengah menggelar sidang untuk 44 perkara dengan agenda pemeriksaan persidangan. "Agenda hari ini pemeriksaan untuk delapan provinsi, 44 perkara," ucapnya.

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Panel I memeriksa lima permohonan partai dari Jambi, tiga permohonan partai dari Kepulauan Bangka Belitung serta empat permohonan partai dari Riau.

Sementara Panel II memeriksa 12 perkara yang diajukan partai dari Sumatera Selatan serta tiga perkara partai dan perseorangan dari Bengkulu.

Panel III memeriksa empat perkara partai dari Kalimantan Timur, enam perkara partai dari Kalimantan Barat serta tujuh perkara partai serta DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7049 seconds (0.1#10.140)