Setelah Ratna Sarumpaet, JPU Juga Banding Terkait Vonis Hakim

Kamis, 18 Juli 2019 - 12:23 WIB
Setelah Ratna Sarumpaet, JPU Juga Banding Terkait Vonis Hakim
Setelah Ratna Sarumpaet, JPU Juga Banding Terkait Vonis Hakim
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Jaksa, Daroe Tri Sadono mengatakan, permohonan banding itu sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 Juli kemarin. Vonis dua tahun penjara terhadap Ratna itu dinilai tak memenuhi asas keadilan.

Sebelumnya, tim Jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara pada Ratna. Selain itu, vonis hakim pun dinilai tak memberikan efek jera pada Ratna untuk tak mengulangi kesahalannya lagi dalam menyebarkan informasi.

"Iya tadi sore sudah menyatakan banding. Tujuan hukuman penjara kan memberikan pendidikan hukum pada masyarakat, diantaranya membuat (Ratna) sadar bahwa yang dilakukannya sebuah kesalahan dan memberikan dampak pada masyarakat," katanya pada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Adapun Ratna Sarumpaet sendiri telah mengajukan permohonan banding di PN Jakarta Selatan. Dia tak terima dengan vonis hakim karena dianggap tak relevan mengingat majelis hakim menyatakan Ratna telah menciptakan benih-benih keonaran.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6845 seconds (0.1#10.140)