PDIP Ngaku Sempat Pertimbangkan Sudaryono di Pilgub Jateng, Batal karena Jadi Wamen

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:52 WIB
loading...
PDIP Ngaku Sempat Pertimbangkan...
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku pihaknya pernah mempertimbangkan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono maju di Pilgub Jateng 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP , Hasto Kristiyanto mengaku pihaknya pernah mempertimbangkan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono maju di Pilgub Jateng 2024. Bahkan, kata Hasto, PDIP pernah menjalin komunikasi dengan Sudaryono.

"Ya sebetulnya kami sebelumnya melakukan pendekatan kepada Bung Sudaryono karena dia juga bagian dari the rising star yang muncul," ujar Hasto saat ditemui di Hotel Seruni, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024).



Kendati demikian, Hasto mengatakan pihaknya menjajaki komunikasi politik dengan partai lain. Hal itu didasari karena Sudaryono telah dilantik menjadi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tetapi kemudian kan dijadikan sebagai wakil menteri. Sehingga kemudian komunikasi politik dilanjutkan kembali," ucap Hasto.

Hasto pun mengaku pihaknya memiliki kader potensial yang bisa maju di Pilgub Jateng 2024. Salah satunya, mantan Panglima TNI Andika Perkasa, hingga mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

"Kami ada beberapa calon di Jawa Tengah, ada Pak Andika, selain di DKI itu juga diusulkan di Jawa Tengah, kemudian ada Pak Hendi, ada Bung Jekek sebagai Bupati Wonogiri, ya cukup banyak pemimpin-pemimpin dari daerah yang muncul dari Jawa Tengah," terangnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi telah melantik tiga orang Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/07/2024).

Tiga wakil menteri yang dilantik adalah Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).



Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta 18 Juli 2024.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)