Menko Polhukam-Menteri ATR Bahas Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat Masyarakat Adat
Selasa, 23 Juli 2024 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
"Keempat adalah koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama. Sehingga tempatnya di mana lokasinya di mana itu kita bisa ketahui dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Dan setelah itu kementerian ATR BPN akan melakukan pendaftaran," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pembahasan mengenai tanah hak ulayat masyarakat hukum adat menjadi sangat penting.
"Ini bukan hanya bicara isu keadilan, kesejahteraan, tapi juga pasti ada kaitan dengan politik hukum dan sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan," kata AHY.
Menurutnya penting adanya singkronisasi pada tingkat pimpinan maupun dalam pelaksanakannya di lapangan. AHY mengungkapkan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi yang pihaknya lakukan di 16 provinsi di Indonesia ada kurang lebih 3,8 juta hektare yang merupakan tanah ulayat yang juga merepresentasi kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat.
"Ini masalah yang tidak sederhana karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini tata ruang, tanah tanah yang ada di berbagai daerah ini sudah memiliki peruntukkannya masing masing. Tapi kita juga berharap pemerintah selalu untuk menjamin agar masyarakat hukum adat ini juga di lindungi, dijamin hak haknya. Oleh karena itu semangatnya adalah mencari solusi bersama," kata AHY.
Dikesempatan yang sama, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pembahasan mengenai tanah hak ulayat masyarakat hukum adat menjadi sangat penting.
"Ini bukan hanya bicara isu keadilan, kesejahteraan, tapi juga pasti ada kaitan dengan politik hukum dan sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan," kata AHY.
Menurutnya penting adanya singkronisasi pada tingkat pimpinan maupun dalam pelaksanakannya di lapangan. AHY mengungkapkan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi yang pihaknya lakukan di 16 provinsi di Indonesia ada kurang lebih 3,8 juta hektare yang merupakan tanah ulayat yang juga merepresentasi kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat.
"Ini masalah yang tidak sederhana karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini tata ruang, tanah tanah yang ada di berbagai daerah ini sudah memiliki peruntukkannya masing masing. Tapi kita juga berharap pemerintah selalu untuk menjamin agar masyarakat hukum adat ini juga di lindungi, dijamin hak haknya. Oleh karena itu semangatnya adalah mencari solusi bersama," kata AHY.
(cip)
Lihat Juga :