Menko Polhukam-Menteri ATR Bahas Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat Masyarakat Adat
Selasa, 23 Juli 2024 - 16:49 WIB
loading...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar rapat kordinasi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar pertemuan membahas persoalan tanah ulayat masyarakat adat. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menggelar rapat kordinasi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta hari ini. Rapat tersebut terkait percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
"Baru saja kita laksanakan rapat koordinasi terkait adalah percepatan pelaksanaan Permen 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat," kata Hadi seusai rapat, Selasa (23/7/2024).
Dalam rapat tersebut, kata Hadi, menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Menurutnya perlu satu kegiatan bersama atau langkah bersama para Kementerian terkait.
Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto: Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat
"Pertama adalah kita akan selalu koordinasikan dan sinkronisasikan implementasi regulasi lintas kementerian. Jadi nanti ada kementerian KLHK punya regulasi kemudian KKP termasuk Kemendagri yang mensingkronasikan supaya ada titik temu supaya permasalahan-permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan," jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Hadi, yakni melakukan sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat. Serta, memutakhirkan dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar
"Baru saja kita laksanakan rapat koordinasi terkait adalah percepatan pelaksanaan Permen 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat," kata Hadi seusai rapat, Selasa (23/7/2024).
Dalam rapat tersebut, kata Hadi, menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Menurutnya perlu satu kegiatan bersama atau langkah bersama para Kementerian terkait.
Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto: Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat
"Pertama adalah kita akan selalu koordinasikan dan sinkronisasikan implementasi regulasi lintas kementerian. Jadi nanti ada kementerian KLHK punya regulasi kemudian KKP termasuk Kemendagri yang mensingkronasikan supaya ada titik temu supaya permasalahan-permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan," jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Hadi, yakni melakukan sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat. Serta, memutakhirkan dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar
Lihat Juga :