KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka ).
Supian diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Atas ulahnya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Supian diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Atas ulahnya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(zik)
Lihat Juga :