KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka

Jum'at, 01 Februari 2019 - 20:52 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menjadi tersangka terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan KPK. Dari bukti tersebut KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

"Terkait hal tersebut KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Supiah Hadi (SH) Bupati Kotawaringin Timur tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Laode menjelaskan, Supian diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015," ungkap Laode.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)