PPDB: Perubahan Ke Depan?
Senin, 22 Juli 2024 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Yang terjadi adalah kekeliruan pemahaman. Misalnya dalam jalur zonasi, kekeliruan terjadi baik juklak dan juknis penentuan zona. Yang dipahami dan ditafsirkan berbagai pihak baik dalam lingkup dinas pendidikan maupun orang tua adalah bahwa zonasi terkait dengan jark antara rumah dengan lokasi sekolah, Padahal jalur zonasi dapat juga menggunakan area zona.
Untuk jalur afirmasi, yang terjadi dalam praktik atau implemetasi adalah pengabaian terhadap peserta didik yang berdisabilitas. Kebanyakan sekolah lebih memprioritaskan bagi jalur ini bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi.
Untuk jalur prestasi, kekeliruan pemahaman ditengarai karena tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu
Kasus
Fakta di lapangan mengungkapkan sejumlah kasus. Misalnya, pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat 277 siswa terbukti curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB0 Jabar 2024. Berkas pendaftaran 277 siswa tersebut dianulir. Berkas tersebut ditemukan pada tahap pertama sebanyak 223 siswa, dan 54 di tahap kedua. Alasan penganuliran adalah penegakan aturan. Dari 277 siswa yang dianulir, 51 di antaranya terlibat dalam skandal kecurangan cuci rapor.
Kasus lain terkait dengan pengakuan atas prestasi pserta didik. Di Jawa Tengah, sebanyak 69 calon peserta didik ditengarai menggunakan piagam palsu agar dapat masuk PPDB lewat jalur prestasi.
Temuan sementara Ombudsman RI yang dirilis awal bulan Juli, mengindikasikan adanya penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB tahun 2024. Data ini didasarkan atas 467 aduan masyarakat. Laporan ini terkait dengan dugaan kecurangan masalah di hampir setiap jalur PPDB: prestasi, zonasi, dan afirmasi.
Dari aduan masyarakat tersebut, dugaan maladministrasi didominasi penyimpangan prosedur (51%), tidak memberi layanan (13%), tidak kompeten (12%), diskriminasi (11%), penundaan berlarut (7%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa (2%), tidak patut (2%) dan penyalahgunaan wewenang (2%).
Terjadinya kasus-kasus tersebut juga diakui oleh pihak pemerintah melalui kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Diungkapkan terdapat temuan pada setiap jalur. Untuk jalur zonasi, terjadi manipulasi dokumen kartu keluarga dengan modus pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip KK orang lain.
Untuk jalur afirmasi, yang terjadi dalam praktik atau implemetasi adalah pengabaian terhadap peserta didik yang berdisabilitas. Kebanyakan sekolah lebih memprioritaskan bagi jalur ini bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi.
Untuk jalur prestasi, kekeliruan pemahaman ditengarai karena tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu
Kasus
Fakta di lapangan mengungkapkan sejumlah kasus. Misalnya, pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat 277 siswa terbukti curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB0 Jabar 2024. Berkas pendaftaran 277 siswa tersebut dianulir. Berkas tersebut ditemukan pada tahap pertama sebanyak 223 siswa, dan 54 di tahap kedua. Alasan penganuliran adalah penegakan aturan. Dari 277 siswa yang dianulir, 51 di antaranya terlibat dalam skandal kecurangan cuci rapor.
Kasus lain terkait dengan pengakuan atas prestasi pserta didik. Di Jawa Tengah, sebanyak 69 calon peserta didik ditengarai menggunakan piagam palsu agar dapat masuk PPDB lewat jalur prestasi.
Temuan sementara Ombudsman RI yang dirilis awal bulan Juli, mengindikasikan adanya penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB tahun 2024. Data ini didasarkan atas 467 aduan masyarakat. Laporan ini terkait dengan dugaan kecurangan masalah di hampir setiap jalur PPDB: prestasi, zonasi, dan afirmasi.
Dari aduan masyarakat tersebut, dugaan maladministrasi didominasi penyimpangan prosedur (51%), tidak memberi layanan (13%), tidak kompeten (12%), diskriminasi (11%), penundaan berlarut (7%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa (2%), tidak patut (2%) dan penyalahgunaan wewenang (2%).
Terjadinya kasus-kasus tersebut juga diakui oleh pihak pemerintah melalui kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Diungkapkan terdapat temuan pada setiap jalur. Untuk jalur zonasi, terjadi manipulasi dokumen kartu keluarga dengan modus pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip KK orang lain.
Lihat Juga :