Dewan Pengawas Diminta Objektif Sidangkan Ketua KPK Firli Bahuri
Senin, 24 Agustus 2020 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
"Menjadi hal wajar saat empat lembaga survei mengatakan bahwa terdapat penurunan tingkat kepercayaan publik kepada KPK," ujarnya.
Dalam konteks ini tentu tidak bisa dilepaskan dari berlakunya UU KPK baru dan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga terindikasi melanggar kode etik.
Misalnya, Firli terkesan abai dalam melindungi pegawai yang saat itu diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pengabaian ini serius karena apa yang menimpa pegawai KPK sebenarnya terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur UU Tipikor.
"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," katanya.
Dalam konteks ini tentu tidak bisa dilepaskan dari berlakunya UU KPK baru dan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga terindikasi melanggar kode etik.
Misalnya, Firli terkesan abai dalam melindungi pegawai yang saat itu diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pengabaian ini serius karena apa yang menimpa pegawai KPK sebenarnya terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur UU Tipikor.
"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," katanya.
(abd)
Lihat Juga :