Barang Disita saat Penggeledahan KPK di Semarang dari Smartphone hingga Dokumen

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:28 WIB
loading...
Barang Disita saat Penggeledahan...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan telah menyita sejumlah dokumen hingga smartphone saat penggeledahan di Kota Semarang. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Semarang, Jawa Tengah sejak Rabu (17/7/2024). Kantor hingga rumah dinas Wali Kota Semarang tak luput dari penggeledahan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan telah menyita sejumlah dokumen hingga smartphone.



"Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Sebelumnya, KPK akan memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Namun, dia belum membeberkan kapan pemanggilan tersebut.

Saat ini, KPK masih fokus menggeledah sejumlah tempat di Kota Semarang terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini,” kata Tessa.

KPK juga mencegah 4 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

"12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.

Tessa belum merinci identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menegaskan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)