Mohtra Agung Persada Tegaskan Tingkatkan SVLK Jadi Sertifikat PHPL
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Kini terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2019, seluruh kepemilikan saham PT Mohtra Agung Persada telah diakuisisi dan di-take over dari pemilik terdahulu kepada pemilik baru.
"Maka sejak itu komposisi pemegang atau pemilik saham baru adalah Bapak Afrizel sebesar 70 persen dan PT Upperco Usaha Maksima sebesar 30 persen. Yang secara otomatis seluruh operasional dan pengelolaan management lama sudah beralih dan berubah dengan pengurus serta pengelola PT. Mohtra Agung Persada yang baru," tuturnya.
(Baca juga: KSPI Tolak Rencana Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan )
Dia menjelaskan, pada periode Desember 2019 sampai dengan Agustus 2020, PT Mohtra Agung Persada telah lancar melakukan penjualan dan supply kayu log ke beberapa Industri Pengolahan Kayu Lapis dalam negeri yang sudah go publik (perusahaan terbuka) di antaranya PT Korindo Tbk.
"PT Sampoerna Kayu Tbk. Selain itu juga PT. Mohtra Agung Persada telah melakukan pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dan telah melakukan export untuk memenuhi kebutuhan beberapa negara," tuturnya.
"Maka sejak itu komposisi pemegang atau pemilik saham baru adalah Bapak Afrizel sebesar 70 persen dan PT Upperco Usaha Maksima sebesar 30 persen. Yang secara otomatis seluruh operasional dan pengelolaan management lama sudah beralih dan berubah dengan pengurus serta pengelola PT. Mohtra Agung Persada yang baru," tuturnya.
(Baca juga: KSPI Tolak Rencana Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan )
Dia menjelaskan, pada periode Desember 2019 sampai dengan Agustus 2020, PT Mohtra Agung Persada telah lancar melakukan penjualan dan supply kayu log ke beberapa Industri Pengolahan Kayu Lapis dalam negeri yang sudah go publik (perusahaan terbuka) di antaranya PT Korindo Tbk.
"PT Sampoerna Kayu Tbk. Selain itu juga PT. Mohtra Agung Persada telah melakukan pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dan telah melakukan export untuk memenuhi kebutuhan beberapa negara," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :