Mohtra Agung Persada Tegaskan Tingkatkan SVLK Jadi Sertifikat PHPL

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:05 WIB
loading...
Mohtra Agung Persada...
IPT PT Mohtra Agung Persada meningkatkan SVLK menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL). Foto/Ilustrasi/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Kegiatan pekerjaan penebangan pohon harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) .

Oleh karena itu pada akhir tahun 2018 PT Mohtra Agung Persada meningkatkan sisten verifikasi dan legalias kayu (SVLK) menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL) yang di terbitkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2024.

Vice President PT Mohtra Agung Persada, Tresdi Madya Saleh menegaskan dalam melakukan pekerjaan penebangan, perusahaannya selalu mematuhi aturan dan ketetapan yang telah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"PT Mohtra Agung Persada bekerja tidak pernah di luar area konsesi Izin HPH/IUPHHK-HA dan bekerja sesuai dengan Rencana kerja Tahunan yang telah ditetapkan dalam RKU No. SK.03/BUHA-2/2014 yang di tetapkan oleh Kementerian Kehutanan tanggal 27 Januari 2014 melalui Direktur Bina Usaha Hutan Alam," katanya dalam siaran persnya, Minggu 23 Agustus 2020.

Pada periode tahun 2015, kata dia, setiap penjualan kayu bulat (log) yang diproduksi dari konsesi IUPHHK-HA, PT Mohtra Agung Persada selalu menyertakan Sertfikat Legalitas Kayu yang diterbitkan oleh Perusahaan Konsultan Lambodja dengan terbitnya Setifikat Legalitas Kayu Nomor LASER/LK-IUPHHK-HA/2015/16 dan berlaku sampai dengan 23 November 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved