Mohtra Agung Persada Tegaskan Tingkatkan SVLK Jadi Sertifikat PHPL
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:05 WIB
loading...
IPT PT Mohtra Agung Persada meningkatkan SVLK menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL). Foto/Ilustrasi/dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Kegiatan pekerjaan penebangan pohon harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) .
Oleh karena itu pada akhir tahun 2018 PT Mohtra Agung Persada meningkatkan sisten verifikasi dan legalias kayu (SVLK) menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL) yang di terbitkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2024.
Vice President PT Mohtra Agung Persada, Tresdi Madya Saleh menegaskan dalam melakukan pekerjaan penebangan, perusahaannya selalu mematuhi aturan dan ketetapan yang telah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"PT Mohtra Agung Persada bekerja tidak pernah di luar area konsesi Izin HPH/IUPHHK-HA dan bekerja sesuai dengan Rencana kerja Tahunan yang telah ditetapkan dalam RKU No. SK.03/BUHA-2/2014 yang di tetapkan oleh Kementerian Kehutanan tanggal 27 Januari 2014 melalui Direktur Bina Usaha Hutan Alam," katanya dalam siaran persnya, Minggu 23 Agustus 2020.
Pada periode tahun 2015, kata dia, setiap penjualan kayu bulat (log) yang diproduksi dari konsesi IUPHHK-HA, PT Mohtra Agung Persada selalu menyertakan Sertfikat Legalitas Kayu yang diterbitkan oleh Perusahaan Konsultan Lambodja dengan terbitnya Setifikat Legalitas Kayu Nomor LASER/LK-IUPHHK-HA/2015/16 dan berlaku sampai dengan 23 November 2018.
Oleh karena itu pada akhir tahun 2018 PT Mohtra Agung Persada meningkatkan sisten verifikasi dan legalias kayu (SVLK) menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL) yang di terbitkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2024.
Vice President PT Mohtra Agung Persada, Tresdi Madya Saleh menegaskan dalam melakukan pekerjaan penebangan, perusahaannya selalu mematuhi aturan dan ketetapan yang telah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"PT Mohtra Agung Persada bekerja tidak pernah di luar area konsesi Izin HPH/IUPHHK-HA dan bekerja sesuai dengan Rencana kerja Tahunan yang telah ditetapkan dalam RKU No. SK.03/BUHA-2/2014 yang di tetapkan oleh Kementerian Kehutanan tanggal 27 Januari 2014 melalui Direktur Bina Usaha Hutan Alam," katanya dalam siaran persnya, Minggu 23 Agustus 2020.
Pada periode tahun 2015, kata dia, setiap penjualan kayu bulat (log) yang diproduksi dari konsesi IUPHHK-HA, PT Mohtra Agung Persada selalu menyertakan Sertfikat Legalitas Kayu yang diterbitkan oleh Perusahaan Konsultan Lambodja dengan terbitnya Setifikat Legalitas Kayu Nomor LASER/LK-IUPHHK-HA/2015/16 dan berlaku sampai dengan 23 November 2018.
Lihat Juga :