Mohtra Agung Persada Tegaskan Tingkatkan SVLK Jadi Sertifikat PHPL

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:05 WIB
loading...
Mohtra Agung Persada...
IPT PT Mohtra Agung Persada meningkatkan SVLK menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL). Foto/Ilustrasi/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Kegiatan pekerjaan penebangan pohon harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) .

Oleh karena itu pada akhir tahun 2018 PT Mohtra Agung Persada meningkatkan sisten verifikasi dan legalias kayu (SVLK) menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL) yang di terbitkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2024.

Vice President PT Mohtra Agung Persada, Tresdi Madya Saleh menegaskan dalam melakukan pekerjaan penebangan, perusahaannya selalu mematuhi aturan dan ketetapan yang telah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"PT Mohtra Agung Persada bekerja tidak pernah di luar area konsesi Izin HPH/IUPHHK-HA dan bekerja sesuai dengan Rencana kerja Tahunan yang telah ditetapkan dalam RKU No. SK.03/BUHA-2/2014 yang di tetapkan oleh Kementerian Kehutanan tanggal 27 Januari 2014 melalui Direktur Bina Usaha Hutan Alam," katanya dalam siaran persnya, Minggu 23 Agustus 2020.

Pada periode tahun 2015, kata dia, setiap penjualan kayu bulat (log) yang diproduksi dari konsesi IUPHHK-HA, PT Mohtra Agung Persada selalu menyertakan Sertfikat Legalitas Kayu yang diterbitkan oleh Perusahaan Konsultan Lambodja dengan terbitnya Setifikat Legalitas Kayu Nomor LASER/LK-IUPHHK-HA/2015/16 dan berlaku sampai dengan 23 November 2018.

Kini terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2019, seluruh kepemilikan saham PT Mohtra Agung Persada telah diakuisisi dan di-take over dari pemilik terdahulu kepada pemilik baru.

"Maka sejak itu komposisi pemegang atau pemilik saham baru adalah Bapak Afrizel sebesar 70 persen dan PT Upperco Usaha Maksima sebesar 30 persen. Yang secara otomatis seluruh operasional dan pengelolaan management lama sudah beralih dan berubah dengan pengurus serta pengelola PT. Mohtra Agung Persada yang baru," tuturnya.

(Baca juga: KSPI Tolak Rencana Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan )

Dia menjelaskan, pada periode Desember 2019 sampai dengan Agustus 2020, PT Mohtra Agung Persada telah lancar melakukan penjualan dan supply kayu log ke beberapa Industri Pengolahan Kayu Lapis dalam negeri yang sudah go publik (perusahaan terbuka) di antaranya PT Korindo Tbk.

"PT Sampoerna Kayu Tbk. Selain itu juga PT. Mohtra Agung Persada telah melakukan pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dan telah melakukan export untuk memenuhi kebutuhan beberapa negara," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian LH Publikasikan...
Kementerian LH Publikasikan Peluang Ekonomi Penghentian TPA Open Dumping
Menhut Cabut 18 Izin...
Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Akibat Tak Jalankan Kewajiban
LPEM UI Minta Penertiban...
LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta
DPR Dorong KLH Sinergi...
DPR Dorong KLH Sinergi dengan ESDM Tangani Sampah
Menteri Raja Juli Ajak...
Menteri Raja Juli Ajak Jajaran Kementerian Kehutanan Jaga Alam dan Rutin Bawa Tumbler
Jelang 100 Hari Kerja...
Jelang 100 Hari Kerja Pemerintah Prabowo-Gibran, Sejumlah Tokoh Berikan Catatan Kritis
Belasan Finalis Ashoka...
Belasan Finalis Ashoka Young Changemaker Tawarkan Inovasi Sosial dan Lingkungan Hidup
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
Danone Aqua Komitmen...
Danone Aqua Komitmen Implementasikan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Rekomendasi
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Warga Ternate yang Kehilangan Dokumen Pulang Kampung
Maestro Herbal Indonesia...
Maestro Herbal Indonesia Rayakan Satu Tahun Sanga Sanga
Profil Putri Karlina,...
Profil Putri Karlina, Calon Menantu Dedi Mulyadi yang Jabat Wakil Bupati Garut
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved