Merasa Ditipu, Tiga Perusahaan Pengekspor Ikan Akan ke Jalur Hukum

Selasa, 09 Juli 2019 - 17:40 WIB
Merasa Ditipu, Tiga Perusahaan Pengekspor Ikan Akan ke Jalur Hukum
Merasa Ditipu, Tiga Perusahaan Pengekspor Ikan Akan ke Jalur Hukum
A A A
JAKARTA - Tiga perusahaan pengemasan barang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku kaget saat dibebani pajak aktivitas ekspor yang justru tidak mereka lakukan.

Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Marine 33, CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru, mengaku dirugikan oleh tindakan salah satu perusahaan pengekspor ikan terbesar di Indonesia Timur, yaitu PT Suryagita Nusaraya (SN).

Ketiga perusahaan pengemas barang itu mengaku tidak melakukan aktivitas ekspor ikan yang sama sekali tidak mereka lakukan, tetapi justru dilakukan oleh PT SN yang berkantor di Makassar.

"Selama ini PT SN menggunakan perusahaan kami mengekspor barang ke beberapa negara. Tapi dia tak menyetorkan pajak eksportir, sehingga beban pajak diarahkan ke perusahaan kami yang sama sekali tak pernah berakfifitas demikian," kata Aris Titti, Wakil Direktur CV. Marine 33 di Makassar, Selasa (9/7/2019).

Lebih lanjut Aris mengungkapkan, kerja sama antara Marine 33 dengan PT SN hanya dalam bentuk pengemasan barang (packing). Tetapi dia mengaku terkejut setelah perusahaannya memeropleh surat teguran oleh Kantor Pajak atas tunggakan pajak eksportir ikan yang dilakukan oleh PT SN.

"PT SN hanya membayarkan upah jasa packing barang (UPI) saja ke kami sebesar Rp500 per kilogram. Semua transaksi pengiriman barang ke luar negeri dilakukan oleh PT SN selaku eksportir dan semua barang berupa ikan yang dikirim PT SN itu yang kami tahu diambil dari beberapa pengumpul," terang Aris.

Terkait hal tersebut, CV Marine 33 telah berupaya berkomunikasi dengan PT SN atas adanya tunggakan pajak eksportir barang sebesar Rp1,6 miliar yang terhitung di tahun 2016. Namun PT SN kata Aris, hingga saat ini tidak kooperatif.

"Kami yakin PT SN memalsukan data dalam mengisi draf pemberitahuan ekspor ikan. Kami heran data perusahaan kami didaftarkan sebagai perusahan pengekspor barang sementara kami tidak menjalankan aktifitas yang dimaksud," beber Aris.

Sementara itu hal yang sama juga dipaparkan Firmansyah selaku Direktur CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru. Kedua perusahaannya tersebut kata dia, diam-diam digunakan oleh PT SN dalam kegiatan eksportir barang berupa ikan ke sejumlah negara di Asia di antaranya Hongkong, Jepang, dan Arab Saudi.

"Kami kaget setelah surat teguran Kantor Pajak muncul. Di mana kami dibebankan aktivitas eksportir barang yang kami tak lakukan. Tapi semuanya dilakukan oleh PT SN. Ini tentu sangat merugikan kami," jelas Firmansyah.

Firmansyah mengakui, selama ini perusahaannya sangat mempercayai PT SN. Namun diam-diam kepercayaan tersebut akhirnya hilang setelah mengetahui aksi PT SN yang dianggapnya telah melakukan penipuan.

"Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Kami tak terima ditipu oleh PT SN dengan membebankan pajak eksportir barang yang jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. PT SN kami duga lakukan modus penipuan untuk menghindari pajak kegiatan eksportir barang yang telah ia lakukan selama ini," tandas Firmansyah.

Secara terpisah, Manajer Area Kawasan Timur Indonesia Kantor PT Suryagita Nusaraya (SN) Cabang Makassar, Herybertus Dewanto mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menjawab klarifikasi atas permasalahan yang dituduhkan ketiga perusahaan itu. Hal tersebut menurut Herybertus merupakan wewenang dari kantor pusat.

"Intinya ketiga perusahaan masing-masing CV Marine 33, CV Rezky Bahari dan CV. Putri Laut Biru telah memberikan kuasa untuk melakukan kegiatan eksportir barang berupa ikan. Dan mereka telah menerima dana untuk penyetoran pajak eksportir yang dipungut dari masyarakat pengumpul. Kami ada bukti transferannya," terang Herybertus via telepon, Selasa (9/7/2019).

Menurut pengacara Jermias Rarsina yang didampingi Yohana Galenta selaku tim kuasa hukum tiga perusahaan pengemas barang (packing) masing-masing CV Marine 33, CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru mengatakan bahwa PT SN dalam kegiatan bisnis korporasinya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dilakukan dengan mengisi dokumen pengiriman barang ekspor yang memosisikan CV Marine 33 beserta CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru selaku eksportir, padahal fakta yang terjadi adalah perusahaan melakukan kegiatan eksportir adalah PT SN.

"Akibatnya harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis ekspor berupa ikan segar telah menjadi keuntungan yang besar kepada perusahaan PT. SN. Namun untuk kepentingan pajak eksportir bagi negara telah disembunyikannya," jelas Jermias, Selasa (9/7/2019).

Perbuatan tersebut kata dia, mengakibatkan pajak eksportir menjadi lenyap dari tangan perusahaan PT SN. Sedangkan bisnis ekspornya tetap kelihatan berjalan secara sah dan resmi.

"Padahal omzet dan keuntungan yang diterimanya melalui dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang jelas merugikan keuangan atau ekonomi bagi kepentingan negara," beber Jermias.

Di sisi lain, lanjut Jermias, klien mereka merasa tertipu oleh karena seharusnya kewajiban membayar pajak ekspor tidak ada/bukan kewajiban pada mereka. Tetapi melekat pada perusahaan PT SN.

"Namun pada kenyataannya, pelaporan dokumen ekspor barang oleh PT SN membuat dan menyebut klien kami selaku eksportir. Hal ini merupakan modus operandi dari pemalsuan dokumen untuk menghindari kewajiban membayar pajak ekspor oleh PT SN selaku eksportir," papar Jermias.

Dengan kenyataan yang ada, Jermias menilai bahwa transaksi keuangan dalam bisnis korporasi PT SN menjadi sumber harta kekayaan yang diperoleh dari omzet atau keuntungan melalui kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT. SN dan itu dilakukan bertahun-tahun dengan secara sadar.

Cara perolehan harta kekayaan perusahaan SN Cargo seperti itulah menurut hukum, kata Jermias, dapat dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh karena sesuai ketentuan UU TPPU Pasal 2 Ayat (1) huruf a s/d z telah memberikan batasan dengan jelas mengenai hasil tindak pidana pencucian uang berupa harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana asalnya (predicate crime), dan salah satunya adalah di bidang perpajakan.

Selain itu, lanjut Jermias, dalam peristiwa tersebut, juga ada kasus hukum dugaan kejahatan korupsi, penipuan dan penggelapan. "Dan itu akan kami buktikan semuanya dalam proses hukum kedepannya," tegas Jermias.

Lebih lanjut Jermias berharap, aparat penegakan hukum harus segera menindak lanjuti kasus hukum yang terjadi tersebut. Karena, kata Jermias, ada kepentingan hukum negara yang jauh lebih besar dan dominan untuk dilindungi di bidang perpajakan yang telah menjadi dugaan TPPU.

Aparat penegak hukum harus segera mungkin memeriksa dugaan TPPU sekalipun ada predicate crimenya (pidana asal). Oleh karena ketentuan hukum telah jelas yaitu sesuai ketentuan pasal 69 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 di mana menegaskanm tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu predicate crime-nya.

Selain itu, ada pula pendekatan lainnya dalam praktek peradilan pidana khususnya kejahatan TPPU. Dimana, lanjut Jermias, berdasarkan yurisprudensi (Putusan Pengadilan) sesuai hasil kajian dari Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK) telah ada 105 putusan Pengadilan dalam kejahatan pencucian uang (TPPU) yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van gewisdje) yang menandaskan bahwa TPPU tidak wajib dibuktikan lebih dahulu predicate crime (tindak pidana asalnya).

Jermias mengungkapkan bahwa jika tindakan PT SN tidak segera dicegah, maka dapat berakibat kerugian keuangan atau ekonomi negara bidang perpajakan semakin bertambah besar.

Karena omzet dan keuntungan yang diperoleh PT SN dalam kegiatan penyamaran bisnis ekspor ikan segar yang kelihatannya resmi masih tetap berjalan, padahal ada dugaan praktik ilegal dalam bisnis untuk mengelabui sistem pajak ekspor bagi dirinya yang beraktifitas selaku eksportir.

"Negara rugi, sementara PT SN bisnis ekspornya meraup untung dan korporasinya tetap eksis tanpa harus memenuhi kewajibannya kepada negara," tegas Jermias.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4141 seconds (0.1#10.140)