KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP terkait Kasus Harun Masiku, 4 HP Disita
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP terkait Kasus Harun Masiku, 4 HP Disita
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
(kri)
Lihat Juga :