Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Terdakwa. Di antaranya, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa juga menilai, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. "Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Sebagai informasi, Feriandi Mirza didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Terdakwa. Di antaranya, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa juga menilai, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. "Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Sebagai informasi, Feriandi Mirza didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :