Kasus BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Tenaga Ahli Menkominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah berstatus tersangka sebelum ditangkap penyidik Jampidsus pada Selasa 19 September 2023. Saat ditangkap, Walbertus mengenakan baju kotak-kotak garis kuning berkacamata dan masker.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebelum ditangkap Walbertus telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
"Telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai tersangka pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu 20 September 2023.
Walbertus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
"WNW diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," katanya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebelum ditangkap Walbertus telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
"Telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai tersangka pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu 20 September 2023.
Walbertus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
"WNW diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," katanya.
(kri)
Lihat Juga :