KPK Periksa Anak SYL, Usut Kepemilikan Aset Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Selasa, 16 Juli 2024. Indira dicecar terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya.
“Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Selain Indira, seharusnya penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu dari SYL. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sakit. “Cucunya tidak hadir karena sakit,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.
Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterangannya berbelit-belit.
Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.
“Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Selain Indira, seharusnya penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu dari SYL. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sakit. “Cucunya tidak hadir karena sakit,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.
Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterangannya berbelit-belit.
Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.
(cip)