KPK Periksa Anak SYL, Usut Kepemilikan Aset Keluarga
Kamis, 18 Juli 2024 - 13:04 WIB
loading...
Penyidik KPK memeriksa Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Selasa, 16 Juli 2024. Indira dicecar terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya.
“Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Selain Indira, seharusnya penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu dari SYL. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sakit. “Cucunya tidak hadir karena sakit,” pungkasnya.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Selain Indira, seharusnya penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu dari SYL. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sakit. “Cucunya tidak hadir karena sakit,” pungkasnya.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Lihat Juga :