SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Indira Chunda Thita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Setelah diperiksa, ia menyatakan menerima vonis 10 tahun ayahnya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Vonis Bapak Insya Allah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan Hakim Yang Mulia," ujar Titha saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menyeret ayahnya.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
"Vonis Bapak Insya Allah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan Hakim Yang Mulia," ujar Titha saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menyeret ayahnya.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(kri)