Partai Perindo Akan Kembali Serahkan Surat Rekomendasi Cakada saat Mukernas

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:01 WIB
loading...
Partai Perindo Akan...
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo mengatakan akan kembali memberikan surat rekomendasi kembali terhadap calon kepala daerah (cakada) jelang Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan kembali memberikan surat rekomendasi kembali terhadap calon kepala daerah (cakada) jelang Pilkada Serentak 2024 . Hal itu dilakukan saat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang akan digelar pada akhir Juli 2024.

Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo yang juga menjabat Ketua Desk Pilkada Pertai Perindo, Angela Tanoesoedibjo menyampaikan informasi itu saat memberikan sambutan penyerahan surat rekomendasi di Auditorium Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: HT Kenalkan Petahana Cagub Sumsel Herman Deru dan Cagub NTB Sitti Rohmi di DPP Perindo

Angela mengatakan pemberian dukungan itu merupakan rangkaian dukungan partai berlambang Rajawali mengepakan sayap itu terhadap figur yang akan maju di Pilkada 2024.

"Sebagai informasi dari Tim Desk Pilkada, akan ada penyerahan dukungan tahap ketiga yang diselenggarakan di akhir bulan pada momentum Mukernas Partai Perindo yang akan diadakan pada tanggal 29-31 Juli 2024," ujar Angela,

Perindo telah melakukan dua tahap pemberian surat rekomendasi Cakada 2024. Pada tahap pertama, Perindo telah menyerahkan 37 surat rekomendasi ke cakada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Senin (1/7/2024) sore.

Sementara pada tahap kedua, partai yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu memberikan surat rekkmendasi kepada 43 cakada pada Rabu (17/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Rekomendasi
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Dituduh Meniru Porsche...
Dituduh Meniru Porsche Taycan, Bos MG Kehilangan Muka
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved