Partai Perindo Akan Kembali Serahkan Surat Rekomendasi Cakada saat Mukernas

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:01 WIB
loading...
Partai Perindo Akan...
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo mengatakan akan kembali memberikan surat rekomendasi kembali terhadap calon kepala daerah (cakada) jelang Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan kembali memberikan surat rekomendasi kembali terhadap calon kepala daerah (cakada) jelang Pilkada Serentak 2024 . Hal itu dilakukan saat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang akan digelar pada akhir Juli 2024.

Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo yang juga menjabat Ketua Desk Pilkada Pertai Perindo, Angela Tanoesoedibjo menyampaikan informasi itu saat memberikan sambutan penyerahan surat rekomendasi di Auditorium Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: HT Kenalkan Petahana Cagub Sumsel Herman Deru dan Cagub NTB Sitti Rohmi di DPP Perindo

Angela mengatakan pemberian dukungan itu merupakan rangkaian dukungan partai berlambang Rajawali mengepakan sayap itu terhadap figur yang akan maju di Pilkada 2024.

"Sebagai informasi dari Tim Desk Pilkada, akan ada penyerahan dukungan tahap ketiga yang diselenggarakan di akhir bulan pada momentum Mukernas Partai Perindo yang akan diadakan pada tanggal 29-31 Juli 2024," ujar Angela,

Perindo telah melakukan dua tahap pemberian surat rekomendasi Cakada 2024. Pada tahap pertama, Perindo telah menyerahkan 37 surat rekomendasi ke cakada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Senin (1/7/2024) sore.

Sementara pada tahap kedua, partai yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu memberikan surat rekkmendasi kepada 43 cakada pada Rabu (17/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Rekomendasi
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved